Keluhan
Kami membeli rumah di Andhika Graha Citra Depok Blok A/1 dengan menggunakan KPR CIMB Niaga Cabang Bogor pada bulan Oktober 2005. Tetapi, sampai saat ini sudah 5 tahun hak yang seharusnya kami terima berupa kopi dokumen kepemilikan (yang juga merupakan jaminan kredit) belum kami terima. Kami telah follow up ternyata Dokumen (SHM) tersebut sampai saat ini memang belum jadi. Bagaimana bisa CIMB Niaga yang begitu besar bisa mengucurkan dana ke Developer tanpa adanya jaminan berupa dokumen resmi? Ada apa ini?
Sedangkan Pihak CIMB Niaga hanya bisa menjanjikan bahwa kopi dokumen yang merupakan hak kami akan segera diberikan. Tetapi, ini sudah 5 tahun sehingga kami sangat dirugikan secara inmaterial karena harus menunggu begitu lama dan kami tidak bisa menjual rumah tersebut (over kredit) yang disebabkan dokumennya tidak ada.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terima kasih atas perhatiannya.
Erni Susilowati
Andhika Graha Citra Blok A/1 Depok
readme.rnie@gmail.com
081387247600
Keluhan diatas belum ditanggapi oleh pihak terkait
(msh/msh)
Kirimkan keluhan atau tanggapan Anda yang berkaitan dengan pelayanan publik. Redaksi detikcom mengutamakan surat yang ditulis dengan baik dan disertai dengan identitas yang jelas. Klik disini untuk kirimkan keluhan atau tanggapan anda.











































