Keluhan
Saya melakukan perjalanan dengan menggunakan jasa penerbangan Lion Air tujuan Jakarta (Bandara Sukarno Hatta Cengkareng) - Balikpapan (Bandara Sepinggan) dengan nomor penerbangan JT 752. Barang-barang bawaan saya masukkan dalam satu travel bag dan saya masukkan ke dalam bagasi dengan nomor bagasi 778546. Tapi, alangkah terkejutnya saya setiba di Bandara Sepinggan Balikpapan. Hampir satu jam lebih saya menunggu di tempat pengambilan bagasi sampai-sampai saya cari di penerbangan berikutnya bagasi saya tidak juga saya temui.
Lantas saya mengadukan ke pihak Bandara Sepinggan Balikpapan. Saya dimintai keterangan dan diberikan salinan PIR (Property Irregularity Report). Oleh petugas yang menerima pengaduan saya mengatakan barangkali bagasi saya masih ketinggalan di Bandara Sukarno Hatta Jakarta. Atau barangkali terikut penerbangan dengan tujuan berbeda. Saya lebih terkejut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Alih-alih kenyamanan dan rasa aman penumpang malah pengguna jasa bagasi kehilangan barang bawaannya. Dan, lebih fantastis bukan saya saja yang mengalami hal itu. Ada 4 penumpang yang satu penerbangan juga mengalami hal tersebut.
Sampai saat ini saya juga belum mendapat kabar keberadaan bagasi saya. Saya sudah menghubungi berbagai pihak, Lion Air, Bandara Jakarta, dan Bandara Sepinggan Balikpapan dan saya tidak mendapat jawaban yang memuaskan. Bahkan, dari pihak bandara sama sekali tidak bisa dihubungi (telepon tersambung tapi tidak ada jawaban).
Saya hanya diberi janji bila bagasi bertemu saya akan dihubungi. Tetapi, bila tidak saya akan diberi ganti rugi Rp 20,000 ker kg. Apakah itu layak? Isi barang-barang bawaan yang ada dalam bagasi jauh lebih tinggi daripada itu.
Sesuai UU Perlindungan Konsumen, konsumen yang merasa dirugikan bisa saja menuntut Pihak Penyedia Jasa dan pihak penyedia jasa yang lalai bisa dikenakan denda sampai dengan Rp 2,000,000,000 (dua miliar rupiah) dan sepertinya sudah selayaknya pihak penyedia jasa penerbangan harus dikenakan pasal-pasal yang ada dalam UU perlindungan Konsumen ini. Demi Pelayanan Jasa yang lebih baik dan Keamanan serta Kenyamanan Pihak Pengguna Jasa di kemudian Hari.
Sampai detik ini saya masih belum melakukan Claim Action ke pihak Penyedia Jasa Penerbangan. Tapi, tidak menutup kemungkinan saya akan melakukannya.
Akhmad
Keluhan diatas belum ditanggapi oleh pihak terkait
(msh/msh)
Kirimkan keluhan atau tanggapan Anda yang berkaitan dengan pelayanan publik. Redaksi detikcom mengutamakan surat yang ditulis dengan baik dan disertai dengan identitas yang jelas. Klik disini untuk kirimkan keluhan atau tanggapan anda.