Keluhan
Nama saya Christianto Tonggo Sigalingging. Pada tahun 2008 saya membuka fasilitas Personal Loan HSBC dengan nomor rekening 045 110111 840 dengan jangka waktu 36 bulan. Saat ini fasilitas itu sudah berjalan lebih kurang 2 tahun dan akan berakhir pada tahun 2011.Sekitar seminggu yang lalu, akhir bulan Oktober 2010, seorang petugas HSBC menghubungi saya via HP. Petugas tersebut menawarkan Top Up Personal Loan tersebut dan akan ditransfer langsung ke rekening tabungan saya yang merupakan rekening tabungan yang sama yang saya gunakan untuk menerima transfer dana Personal Loan HSBC pada tahun 2008.
Pada tanggal 4 November 2011 seseorang dari HSBC menghubungi saya bahwa dana saya tidak bisa ditransfer ke rekening saya karena nama tidak lengkap. Padahal, saya memberikan perincian rekening yang jelas berupa nomor rekening, nama, bank tujuan, dan cabangnya. Dan, nomor rekening tersebut adalah nomor rekening yang sama yang digunakan untuk menerima transfer dana Personal Loan HSBC sebelumnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ini jelas-jelas penipuan. Dana belum saya terima tapi tagihan saya sudah tagihan yang baru. HSBC telah melakukan penggelapan dana top up tersebut.
Ketika saya meminta membatalkan saya diminta menunggu 1 minggu. Sedangkan tagihan saya tetap tagihan yang baru! Luar biasa cara HSBC menipu saya. Dana saya digelapkan dan saya belum menerima dana tersebut sedangkan tagihan saya sudah tagihan yang baru! Ketika saya minta kepastian pembatalan saya tidak diberikan kepastian apa pun. Hebat sekali!
Perlu saya sampaikan bahwa berdasarkan hukum perjanjian HSBC telah wanprestasi. Tidak seharusnya HSBC membebankan saya dengan jumlah tagihan baru untuk dana yang tidak saya terima! Ini cara yang sangat kotor untuk Bank sekelas HSBC.
Perlu saya ingatkan berdasarkan PBI No 7/7/PBI/2005 tentang Penyelesaian Pengaduan Nasabah saya selaku nasabah punya hak untuk mendapatkan penjelasan dari pejabat Bank yang berwenang dan HSBC wajib menyelesaikan pengaduan saya selama 2 sampai dengan 20 hari kerja kerja. Sedangkan saya sudah menunggu hampir 4 bulan lamanya.
Di mana tanggung jawab HSBC? Apakah saya harus membayar untuk dana yang belum saya terima? Seharusnya saya membayar sesuai kewajiban riil saya. Bukan dengan cara seperti ini yang menurut saya sangat kotor untuk Bank sekelas HSBC.
Saya tunggu penjelasan HSBC sesuai PBI No 7/7/PBI/2005 tentang Penyelesaian Pengaduan Nasabah tersebut. Atau saya akan teruskan ini melalui Mediasi Bank Indonesia. Terima kasih.
Christianto Tonggo Sigalingging
081213313875/061-4575740
Office : Kompleks. Multatuli Blok FF No. 31 Medan
Home : Kompleks. Taman Setia Budi Indah Blok HH No. 21 Medan
Keluhan diatas belum ditanggapi oleh pihak terkait
(msh/msh)
Kirimkan keluhan atau tanggapan Anda yang berkaitan dengan pelayanan publik. Redaksi detikcom mengutamakan surat yang ditulis dengan baik dan disertai dengan identitas yang jelas. Klik disini untuk kirimkan keluhan atau tanggapan anda.











































