Keluhan
Saya merupakan pelaku usaha warnet (warung internet) di Kotamadya Pematang Siantar dan sedang berusaha mengembangkan usaha ini karena saya tertarik dengan IT. Beberapa bulan yang lalu saya mendapatkan informasi Program Layanan Informasi dan Komunikasi (PLIK) dari pemerintah (Depkominfo) mengenai pengadaan warnet dari teman saya yang bekerja di INKUD. Pada program ini dijelaskan bahwa dengan Rp 10 juta saya sudah bisa memiliki 6 unit komputer, 1 genset, 6 meja dan kursi, dan termasuk biaya pemasangan hingga selesai dioperasikan. Saya cukup menyediakan tempat untuk dikerjakan.
Hal ini memang membingungkan. Tapi, karena disampaikan bahwa ini program bantuan pemerintah dalam hal ini Depkominfo dan Pramindo Telkom untuk pelaku usaha kecil dan menengah maka saya percaya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saya sendiri bingung dengan pertanyaan dari KUD mana! Besoknya saya disuruh datang ke Mess Telkom Pramindo di Jl Abdullah Lubis Medan. Di sana saya berjumpa dengan Sdr Ernist Lumban Gaol, Kepala Proyek PLIK Aceh dan Sumut. Saya dijelaskan beliau yang sebenarnya mulai dari awal PLIK ini. Saya diminta kembali lagi bersama kawan-kawan saya untuk bertemu dengan Ketua POKJA, PUSKUD agar lebih jelas mengenai ini semua.
Kemudian saya datang kembali ke Mess Pramindo Telkom bersama kawan-kawan saya dan bertemu dengan mereka. Ketua POKJA Sumut menjelaskan bahwa kerja sama Depkominfo dan Pramindo ini diserahkan ke INKUD untuk menjaring pengelola di tiap-tiap kecamatan dengan tujuan menyediakan informasi ke pelosok dan menciptakan lapangan kerja di 5700 kecamatan seluruh Indonesia.
Untuk mencapai itu semua proyek ini bekerja sama dengan INKUD untuk menjaring pengelola. Kebijakan INKUD pengelola diharuskan memenuhi prosedur yang sebenarnya dan menyediakan biaya administrasi Rp 10 juta. Barang-barang warnet tersebut bukanlah hak milik namun akan kembali ke pihak pemerintah setelah 4 tahun.
Pengelola dalam usaha warnet berkewajiban menyediakan tempat dan operator dalam usaha ini. Bekerja minimal 8 jam/ hari. Pendapatan warnet setelah dikurang biaya operasional akan dibagi 70% untuk pengelola dan 30% untuk TELKOM dan INKUD.
Setelah menjelaskan itu saya berpikir bahwa di balik ini semua ada konspirasi. Mengapa dari Pramindo Telkom tidak ada memungut biaya Rp 10 juta namun ada kebijakan dari INKUD? Mengapa orang-orang dari INKUD tidak ada dipungut biaya Rp 10 juta.
Saya sudah meninjau beberapa kabupaten. Sebagian besar pengelola adalah orang yang bekerja di INKUD. Contohnya Kabupaten Simalungun dan Perbaungan. Ini jelas sudah disalahgunakan. Kalau memang Rp 10 juta harus saya sediakan untuk kontrak 4 tahun, barang bukan hak milik saya, dan laba bersih masih harus dibagi 70-30%, untuk perhitungan bisnisnya itu sama saja mencekik leher!
Lebih baik uang saya yang Rp 10 juta saya beli 4 unit komputer dan itu sudah hak milik. Keuntungan bersih dari warnet saya yang memiliki 7 unit komputer saja hanya Rp 700 ribu/ bulan. Kalau Rp 10 juta dipungut dari pengelola hal itu jelas bukan dari tujuan Pemerintah dalam mensejahterakan rakyat.
Bagaimana Indonesia mau maju kalau persyaratan dari Ketua Pokja dan INKUD seperti itu sangat membebani. Saya mengharapkan kepada Depkominfo yang jelaslah kalau membuat program seperti ini. Saya juga sarankan kepada pengelola lain agar menolak PLIK ini kalau memang harus dipungut biaya Rp 10 juta. Terima kasih.
Doni Simamora
Jl Gatot Subroto Medan
doni223344@yahoo.com
085288441955
Keluhan diatas belum ditanggapi oleh pihak terkait
(msh/msh)
Kirimkan keluhan atau tanggapan Anda yang berkaitan dengan pelayanan publik. Redaksi detikcom mengutamakan surat yang ditulis dengan baik dan disertai dengan identitas yang jelas. Klik disini untuk kirimkan keluhan atau tanggapan anda.











































