Keluhan
Saya adalah Advokat yang berpraktik di daerah. Sebelumnya saya ikut PKPA melalui PERADI dan ikut ujian kelulusan di KAI. Selama ini saya berpraktik di Litigasi maupun Non-Litigasi tidak ada masalah dengan kartu KAI saya. Hubungan dengan rekan-rekan profesi baik dari PERADI juga tidak ada selisih paham karena kami bertujuan sama untuk mencari nafkah. Sehubungan dengan pengumuman dari PERADI yang bisa di-download melalui http://www.peradi.or.id/admin/download.php?docid=f8ef492092b188fb32dc6f1a858874b4 yang isi pokoknya mengumumkan verifikasi Calon Advokat dari KAI untuk berintegrasi ke dalam PERADI berdasarkan kesepakatan sbuah harian edisi Rabu, tanggal 22 September 2010. Perlu diketahui dalam poin pengumuman surat dari PERADI tersebut isinya tidak jelas dan terkesan masih "menggantung" tidak ada kepastian.
Bagaimana tidak verifikasi tersebut hanya berdasarkan pemberitaan dari Surat Kabar Kompas edisi 22 September 2010 bukan berdasarkan kesepakatan secara tertulis. Pengumuman dari PERADI tersebut tidak ditandatangani juga oleh pengurus KAI padahal menyangkut kepentingan keduabelah pihak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. Kenapa dalam Pengumuman DPN Peradi tersebut tidak dicantumkan tanda tangan atau tidak dilibatkan pengurus dari
KAI?
2. Calon Advokat yang telah membayar dan mendaftar diharuskan untuk menyerahkan Kartu Tanda Kandidat Advokat KAI untuk diserahkan kepada PERADI dan PERADI akan menerbitkan KARTU TANDA PENGENAL SEMENTARA ADVOKAT (TPSA) yang berlaku 1 tahun, tentunya bersifat SEMENTARA dan diduga akan ada pembayaran lagi untuk PERPANJANGAN TIAP TAHUNNYA belum termasuk Biaya Ujian lagi.
3. Tidak Ada Jaminan Hukum maupun Kepastian setelah didaftar apakah dapat segera dilantik. Mengingat banyak rekan saya yang sudah lulus ujian Peradi saja masih tidak jelas dilantiknya kapan.
Berdasarkan alasan-alasan tersebut, saya menduga ada indikasi untuk pengalihan anggota KAI yang baru untuk dialihkan keanggotaannya ke PERADI. Namun, saya mengkhawatirkan persoalan tetap sama dan tidak akan tuntas sebelum perdamaian yang sesungguhnya telah dibentuk.
Untuk itu saya menghimbau untuk pihak-pihak terkait baik dari PERADI maupun KAI untuk segera menyelesaikan permasalahan organisasi Advokat dahulu sebelum mengumumkan pendaftaran seperti ini, karena kami Calon Advokat junior tentunya sangat keberatan untuk dijadikan SAPI PERAH pihak-pihak yang berkepentingan.
Sudah membayar namun tidak jelas statusnya dan tentunya sangat merugikan karena yang posisi sulit seperti ini adalah kami para junior yang berpraktek di lapangan. Kami menginginkan hanyalah KEPASTIAN HUKUM.
Sekian pendapat yang saya sampaikan untuk dapat diperhatikan oleh para pengambil kebijakan organisasi Advokat. Terima kasih.
Erick Subarka
erick_lpg@yahoo.com
085269989000
Jl Tamin No 58 Bandar Lampung
Keluhan diatas belum ditanggapi oleh pihak terkait
(msh/msh)
Kirimkan keluhan atau tanggapan Anda yang berkaitan dengan pelayanan publik. Redaksi detikcom mengutamakan surat yang ditulis dengan baik dan disertai dengan identitas yang jelas. Klik disini untuk kirimkan keluhan atau tanggapan anda.











































