Keluhan
Hari ini untuk pertama kali saya sangat kecewa dan sakit hati pada pelayanan Konsulat Jenderal Republik Indonesia di New York yang tidak dapat memproses perpanjangan paspor anak saya yang lahir di Amerika. Perpanjangan paspor bukan pembuatan paspor. Dengan kata lain anak saya tidak lagi diakui kewarganegaraan Indonesia-nya walaupun Bapak dan Ibunya berkewarganegaraan Republik Indonesia. Yang menjadi permasalahan utama sampai terjadinya kondisi ini adalah karena ketika kami (juga beberapa warga Indonesia yang berdomisili di New York State) memperoleh informasi dari pihak Konsulat bahwa untuk anak yang telah memiliki paspor tidak perlu lagi mengurus Surat Keputusan Menteri.
Berdasarkan informasi itu kami tidak menindaklanjuti proses permohonan SK tersebut. Lagi pula dengan bukti paspor yang
dimiliki saya pun berpikir bahwa paspor itu telah cukup untuk menyatakan bahwa anak saya telah sah diakui sebagai warga negara Indonesia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saya berharap melalui posting saya ini dapat menguggah pihak-pihak berwenang untuk memberikan solusi atas kondisi yang dialami oleh sebagian masyarakat Indonesia di New York. Selain itu apakah anak yang terlahir dari Bapak berkewarganegaraan Indonesia tidak lagi otomatis memperoleh kewarganegaraan Indonesia?
Kami mencari jawaban dan tindak lanjut atas kasus di atas. Terima kasih.
Stanly Slamet
stanly@nycap.rr.com
Keluhan diatas belum ditanggapi oleh pihak terkait
(msh/msh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Kirimkan keluhan atau tanggapan Anda yang berkaitan dengan pelayanan publik. Redaksi detikcom mengutamakan surat yang ditulis dengan baik dan disertai dengan identitas yang jelas. Klik disini untuk kirimkan keluhan atau tanggapan anda.