Keluhan
Seiring dengan perkembangan zaman demikian pula hilangnya rasa akan kepercayaan dan keadilan di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) ini. Hal ini dapat dibuktikan dengan hilangnya tanggung jawab dari pengusaha jasa penerbangan Lion Air akhir-akhir ini.Sebagai contoh tanggal 10 Agustus 2010 yang lalu tepatnya pukul 21.00 WIB telah dilaporkan kepada pihak bagasi Lion Air Bandara Polonia atas 1 (satu) bagasi tercatat yang belum diketemukan sejak tiba di Medan dari Jakarta kira-kira pukul 15.00 WIB. Namun, hingga tanggal 25 Agustus 2010 juga belum diketemukan.
Karena janji muluk-muluk dari pihak bagasi Lion Air tidak memperoleh hasil juga maka tanggal 25 Agustus 2010 diajukan klaim ke pihak Manajemen Lion Air Pusat Jakarta. Namun, hingga tanggal 17 September 2010 belum juga ada respon. Atas dasar itu tanggal 17 September 2010 diajukan surat susulan ke alamat yang sama tetapi hingga saat surat pembaca ini dimuat belum juga ada jawaban/ respon dari pihak LION AIR.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selanjutnya atas dasar Pasal 144 dan Pasal 176 Undang-Undang No 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, akan diajukan ke Pengadilan, supaya pihak Lion Air tidak tertawa dalam penderitaan dan berlaku sopan untuk menjerumuskan masyarakat lagi.
Berkaitan dengan hal di atas kiranya para pihak terkait dengan kepedulian konsumen di Indonesia ini dapat membantu untuk memperoleh keadilan yang seadil-adilnya sesuai dengan tujuan hukum positif Indonesia.
Paskal Simbolon,
email: parlage.emas@gmail.com
Keluhan diatas belum ditanggapi oleh pihak terkait
(msh/msh)
Kirimkan keluhan atau tanggapan Anda yang berkaitan dengan pelayanan publik. Redaksi detikcom mengutamakan surat yang ditulis dengan baik dan disertai dengan identitas yang jelas. Klik disini untuk kirimkan keluhan atau tanggapan anda.











































