Keluhan
Saya kecewa dengan operasional Bea dan Cukai di Indonesia. Berikut adalah pengalaman saya selama dua hari ini:- Adik saya di Australia membeli tas sebagai hadiah kepada saya yang berharga AUD 65 dan dikirim melalui Post airmail senilai AUD 35.
- Dua hari yang lalu, surat notifikasi di terima oleh saya di kantor dan kaget karena harus membayar IDR 409 ribu (No 84/KMK.04/2002).
- Hari ini saya ke Kantor Pos Fatmawati dan tidak ada petugas Bea Cukai yang dapat memberikan saya keterangan mengapa harus membayar sebegitu banyaknya.
- Setelah saya melihat dokumen bea cukai harga tas tersebut dihargai AUD200 dari Kantor Bea Cukai. Ini sama saja 'merampok' dari warga negara sendiri
Pertanyaan saya:
- Mengapa harus membayar bea cukai? Ini kan bukan barang yang akan dijual kembali. Apa bedanya dengan kita ke luar negeri dan membeli tas ini. Kita tidak pernah membayar bea dan cukai. Saya yakin anda pernah ke luar negeri dan belanja di negeri orang lain.
- Jika harus membayar mengapa tidak dikonfirmasi ke pengirim harga dari barang tersebut?
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Willy
Pantai Indah Kapuk Jakarta
williem99@yahoo.com
081310616877
Keluhan diatas belum ditanggapi oleh pihak terkait
(msh/msh)
Kirimkan keluhan atau tanggapan Anda yang berkaitan dengan pelayanan publik. Redaksi detikcom mengutamakan surat yang ditulis dengan baik dan disertai dengan identitas yang jelas. Klik disini untuk kirimkan keluhan atau tanggapan anda.











































