Keluhan
Mohon PLN dalam menyediakan informasi biaya pasang baru listrik di situsnya lebih jelas. Mengingat yang ditampilkan kurang informatif. Contoh untuk pasang baru dengan daya 2200 VA di Prambanan di dalam situs hanya Rp 888,200.00. Belum termasuk Biaya Instalasi Listrik dan Sertifikat Laik Operasi. Pertanyaan saya:
1. Apakah instalasi Listrik harus dipasang oleh kontraktor yang masuk dalam daftar rekanan PLN?
2. Bagaimana jika instalasi sudah kami pasang sendiri? Apakah kami harus tetap mambayar biaya instalasi?
3. Sertifikat Laik Operasi diberlakukan untuk apa? Untuk instalasi oleh kontraktor rekanan PLN atau untuk instalasi yang dipasang oleh pemilik rumah?
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Agung
Harapan Baru Bekasi
agungdjws@yahoo.com
08161144433
Keluhan diatas belum ditanggapi oleh pihak terkait
(msh/msh)
Kirimkan keluhan atau tanggapan Anda yang berkaitan dengan pelayanan publik. Redaksi detikcom mengutamakan surat yang ditulis dengan baik dan disertai dengan identitas yang jelas. Klik disini untuk kirimkan keluhan atau tanggapan anda.