Keluhan
Mohon penjelasan pihak terkait dalam hal ini tentunya Kemdagri perihal biaya-biaya untuk mengurus akte kelahiran anak. Mulai dari kelurahan sampai pada dinas catatan sipil biaya surat rujukan di kelurahan dipungut biaya Rp 15.000. Menurut pengetahuan kami semestinya tidak ada biaya. Ada oknum kelurahan yang nakal dalam hal ini, dan juga pada oknum dinas catatan sipil memungut biaya Rp 10,000. Semestinya juga tidak dipungut biaya. Kenapa praktek-praktek kotor ini masih terus berlangsung dan kenapa kontrol dari Kemdagri sangat lemah.
Percuma saja dicanangkan pemberantasan mafia oknum aparat pemerintahan diberantas tapi pada kenyataannya masih tetap ada di lapangan petugas yang tidak mengindahkan hal tersebut. Terima kasih atas perhatiannya.
Tendri
Jl Salemba Raya Kav 34 Jakarta
teten_y@yahoo.com
08111880532
Keluhan diatas belum ditanggapi oleh pihak terkait
(msh/msh)
Kirimkan keluhan atau tanggapan Anda yang berkaitan dengan pelayanan publik. Redaksi detikcom mengutamakan surat yang ditulis dengan baik dan disertai dengan identitas yang jelas. Klik disini untuk kirimkan keluhan atau tanggapan anda.











































