Tidak Diperkenankan Mendapat Penjelasan dari Standard Chartered

Suara Pembaca

Tidak Diperkenankan Mendapat Penjelasan dari Standard Chartered

- detikNews
Jumat, 27 Agu 2010 08:53 WIB
Tidak Diperkenankan Mendapat Penjelasan dari Standard Chartered
Keluhan
Berawal dari kehilangan kartu kredit saya pada medio Maret 2010. Dengan no kartu lama 4511 9700 0385 xxxx an Tonggo Sigalingging.

Saya mengajukan permohonan penggantian kartu hilang. Proses memang sempat tertunda dikarenakan saya agak terlambat membayar kartu kredit Standard Chartered Bank (SCB) saya dikarenakan tidak terkirimnya Tagihan Kartu Kredit saya oleh SCB. Saya menghubungi Call Centre SCB dan pengiriman kartu dialihkan ke alamat email saya.

Maret 2010 saya dipindahtugaskan ke Medan. Saya mengganti alamat kantor yang baru namun sampai dengan saat ini kartu kredit pengganti saya belum juga dikirimkan. Padahal saya sudah mengganti alamat kantor dan rumah terbaru.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tanggal 26 Agustus 2010 saya menghubungi kembali Call Centre SCB setelah 2 minggu sebelumnya saya menghubungi SCB dan dijanjikan akan dikirimkan ke alamat kantor yang baru. Namun, alangkah kagetnya jawaban Petugas Call Centre SCB bernama Ola (entah nama asli atau nama samaran) yang mengatakan kartu saya telah dihanguskan!

Atas dasar apa? Dan, lebih konyol lagi, saya tidak diperkenankan untuk mendapatkan penjelasan dari Supervisor atau Manager in Charge yang ada? Apa hak saya sebagai nasabah tidak dihargai?

Perlu saya ingatkan berdasarkan PBI No 7/7/PBI/2005 tentang Penyelesaian Pengaduan Nasabah, saya selaku nasabah punya hak untuk mendapatkan penjelasan dari pejabat Bank yang berwenang dan SCB wajib menyelesaikan pengaduan saya selama 2 s/d 20 hari kerja kerja. Sedangkan saya sudah menunggu hampir 4 bulan lamanya.

Di mana tanggung jawab SCB? Apakah saya tidak punya hak untuk mengadu pada supervisor/ Manager in Charge? Apakah saya tidak punya hak sama sekali untuk penyelesaian masalah saya? Saya tunggu penjelasan SCB sesuai PBI No 7/7/PBI/2005 tentang Penyelesaian Pengaduan Nasabah tersebut. Atau saya akan teruskan ini melalui Mediasi Bank Indonesia.
Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β 
Tonggo Sigalingging
081213313875/061-4575740
Office : Kompleks. Multatuli Blok FF No. 31 Medan
Home : Kompleks. Taman Setia Budi Indah Blok HH No. 21 Medan





Keluhan diatas belum ditanggapi oleh pihak terkait

(msh/msh)
Kirimkan keluhan atau tanggapan Anda yang berkaitan dengan pelayanan publik. Redaksi detikcom mengutamakan surat yang ditulis dengan baik dan disertai dengan identitas yang jelas. Klik disini untuk kirimkan keluhan atau tanggapan anda.



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads