Keluhan
Berkenaan dengan Suara Pembaca yang disampaikan oleh Bapak Surjadi berjudul "Perlu Fotokopi KTP untuk Setor Tunai di Bank Permata" melalui media online Detik.com (21/07/10), bersama ini kami menyampaikan permohonan maaf kepada Bapak Surjadi atas ketidaknyamanan yang terjadi. PermataBank telah menindaklanjuti permasalahan tersebut dengan menghubungi Bapak Surjadi dan menjelaskan bahwa prosedur transaksi setor tunai di cabang untuk non nasabah di PermataBank harus melampirkan dokumen pendukung yaitu copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) di mana hal ini sudah sesuai dengan ketentuan dari Bank Indonesia.
Dengan penjelasan tersebut, akhirnya telah terjadi kesepahaman antara Bapak Surjadi dengan PermataBank, sehingga permasalahan tersebut dapat diselesaikan dengan baik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Senior Vice President
Head, Corporate Affair
PermataBank
Keluhan diatas belum ditanggapi oleh pihak terkait
(msh/msh)
Kirimkan keluhan atau tanggapan Anda yang berkaitan dengan pelayanan publik. Redaksi detikcom mengutamakan surat yang ditulis dengan baik dan disertai dengan identitas yang jelas. Klik disini untuk kirimkan keluhan atau tanggapan anda.