Peraturan dan Sistem Perhitungan Fee Bank Panin yang Tidak Adil

Suara Pembaca

Peraturan dan Sistem Perhitungan Fee Bank Panin yang Tidak Adil

- detikNews
Jumat, 06 Agu 2010 13:59 WIB
Keluhan
Saya menabung di Bank Panin sudah sejak 2007. Pada masa itu saya tidak pernah ada masalah dan berjalan cukup mulus. Lalu, saya sempat menutup rekening saya di Sudirman Jakarta Pusat dan membuka kembali pada 2010.

Kali ini saya menemukan beberapa kejanggalan dari peraturan dan sistem perhitungan fee yang saya anggap sangat menjebak nasabah. Akan saya permudah melalui penjelasan sebagai berikut:

Tabungan dalam US Dollar

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tanggal            Keterangan        Mutasi        Saldo Akhir
24 Juni 2010     Buka rekening        100         100
30 Juni 2010     Service Charge        (1)        99       
28 Juli 2010       Tabung            215        314
28 Juli 2010       Tabung            300        614
30 Juli 2010       Tabung            200        200       
30 Juli 2010       Service Charge        (3)        811
30 Juli 2010        Bunga            0.3        811.3

Coba anda perhatikan pada tanggal 30 Juni 2010, baru membuka rekening saya sudah dikenakan fee USD 1. Tetapi, ini tidak masalah. Yang menjadi masalah fee USD 1 akan menyebabkan rekening saya menjadi USD 99 sehingga terdapat peraturan Panin Bank bila saldo di bawah USD 100 (1 kali saja dalam sebulan, bukan saldo rata-rata yang dipakai) maka akan dikenakan penalty fee USD 2, yang pada tanggal 30 Juli 2010 saya jadi dikenakan fee penalty USD 2 + fee bulanan USD 1 sehingga total USD 3.

Hal ini bagi saya sungguh menjebak. Dengan kata lain bila saldo pada akhir bulan terdapat masimal USD 100.99 saja maka siap-siap anda akan dikenaka USD 4 (USD 1 pada akhir bulan, dan USD 3 untuk bulan berikutnya karena ada fee penalty).

Seharusnya Bank Panin bisa memilah bahwa bila saldo dibawah USD 100 memang dikarenakan nasabah menarik ada penalty fee. Tetapi, bila hal itu disebabkan oleh pemotongan fee dan nasabah dikenakan penalty fee itu sama saja Bank Panin sambil menyelam minum air. Sangat menjebak nasabah. Dan, ini tidak hanya terjadi pada tabungan Dollar. Tetapi, terjadi pada semua jenis tabungan baik rupiah (di bawah Rp 250,000) maupun tabungan mata uang lain.

Saya sebagai nasabah punya hak untuk memprotes sistem perhitungan yang tidak adil. Saya sudah menyampaikan hal ini dan minta agar disampaikan kepada department terkait ke Call Center Bank Panin. Tetapi, Call Centre mengatakan tidak menerima komplain atau keluhan dari nasabah (ini sungguh aneh, apa gunanya Call Center kalau begitu?) sehingga bila hendak komplain saya harus menelepon cabang.

Saya menelepon cabang tempat saya membuka rekening yaitu Bank Panin KCP Kelapa Gading dan diterima oleh Customer Service dan kemudian saya dilempar lagi harus kepada Customer Service pada saat membuka rekening (untung pada saat itu saya diberikan kartu nama Customer Service pada saat membuka rekening, sehingga saya ingat namanya Bapak Reza). Saya sudah menjelaskan dan Bapak Reza cukup mengerti dan mengatakan akan membantu saya menyampaikan kepada department terkait.

Saya harap Bank Panin dapat membenahi hal ini. Tidak terus merugikan atau yang saya anggap menjebak nasabah di kemudian hari. Terima kasih.

Sarjono
Sarjono_hariyanto@yahoo.com.sg 
Kelapa Gading Jakarta Utara





Keluhan diatas belum ditanggapi oleh pihak terkait

(msh/msh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Kirimkan keluhan atau tanggapan Anda yang berkaitan dengan pelayanan publik. Redaksi detikcom mengutamakan surat yang ditulis dengan baik dan disertai dengan identitas yang jelas. Klik disini untuk kirimkan keluhan atau tanggapan anda.



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads