2008 Berhenti Langgan Indovision 2010 Menerima Surat Somasi

Suara Pembaca

2008 Berhenti Langgan Indovision 2010 Menerima Surat Somasi

- detikNews
Jumat, 30 Jul 2010 13:41 WIB
Keluhan
Awal tahun 2008 saya berlangganan Indovision nomor pelanggan 301010308088 dengan dijanjikan oleh Sales Indovision bahwa pembayaran paket Indovision adalah dilakukan setelah pemakaian atau bayar di belakang. Tetapi, setelah berjalan ternyata sebaliknya.

Saya merasa ditipu oleh Indovision. Saya meminta pemutusan berlangganan dengan menghubungin Customer Service (CS) Indovision dengan mengutarakan alasan saya berhenti berlangggan. Setelah beberapa kali menelpon ke CS Indovision pada tahun itu akhirnya pada tanggal 23 Juni 2008 dilaksanakan pemutusan berlangganan.

Saya menghubungi kembali CS Indovision pada hari itu mempertanyakan status pemutusan apakah saya masih harus membayar pinalti masa pengikatan 12 bulan sebebsar 400 ribu? CS pada waktu itu mengatakan bahwa saya sudah dibebaskan dari segala biaya. Tanpa membayar satu sen pun. Setelah mendengar apa yang diutarakan CS dari Indovision saya mempersilakan petugas dari Indovision melakukan pemutusan berlangganan dan mengambil perangkat Indovision.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setelah berjalan 2 (dua) tahun lebih tiba-tiba pada tanggal 27 Juli 2010 saya menerima surat somasi dari kuasa hukum Indovision yang meminta saya agar melakukan pembayaran denda biaya berlangganan dan saldo iuran Indovision sebesar Rp 536,937. Setelah menerima surat tersebut saya langsung menghubungi CS Indovision.

Setelah beradu argumen CS Indovision mengatakan bahwa saya harus membayar biaya tersebut dan memohon maaf karena salah informasi ke saya ketika mengatakan bahwa saya sudah tidak mempunyai tanggungan apa pun lagi di Indovision pada tanggal 23 Juni 2008. Hebat. Setelah mengatakan bahwa saya sudah tidak memiliki tanggungan di Indovision pada tahun 2008 dengan enaknya pihak Indovion menagih kembali. Hanya mengucapkan maaf pada apa yang telah diucapkan pada tahun 2008.

Sebagai customer hal ini sangat membingungkan dan merugikan. Aneh. TV kabel sebesar Indovion bisa berubah-ubah. Data Indovision pada tahun 2008 bisa berubah di 2010. Semoga hal ini bisa menjadi pembelajaran bagi rekan-rekan yang mau berlangganan TV Indovision. Dan, kepada pihak Indovision agar memperbaiki profesionalitasnya. Jangan memberikan keterangan yang berubah-ubah kepada pelanggannya. Terima kasih.Β 
Β 
John Tel
Vila Grand Tomang Blok E7 No 18
Sangiang Tangerang
john.telaumbanua@gmail.com
08170802090





Keluhan diatas belum ditanggapi oleh pihak terkait

(msh/msh)
Kirimkan keluhan atau tanggapan Anda yang berkaitan dengan pelayanan publik. Redaksi detikcom mengutamakan surat yang ditulis dengan baik dan disertai dengan identitas yang jelas. Klik disini untuk kirimkan keluhan atau tanggapan anda.



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads