Keluhan
Pada tahun 2008 saya ditawari sales kartu kredit BCA di sebuah pusat perbelanjaan untuk membuka kartu kredit BCA dengan promo free annual fee 1 tahun pertama. Karena belum ada keperluan untuk berbelanja, setelah kartu tersebut disetujui dan diterima, (No Kartu 4835 4501 SSSS SSSS) saya tidak mengaktifkannya. Kemudian pada tanggal 20 Mei 2010 saya mengaktifkan kartu tersebut dan berbelanja sebesar Rp 5,000,000. Beberapa hari kemudian saya dihubungi oleh sebuah bank tempat saya mengajukan kredit mobil bahwa proses pengajuan kredit saya tidak bisa diteruskan karena saya tercatat Kolektibilitas 2 di BCA karena ada tunggakan annual fee tahun ke-2 atas kartu kredit saya di BCA.
Saya kemudian melakukan pembayaran untuk tunggakan tersebut sebesar Rp 300 ribu dan membayar sebesar Rp 600 ribu untuk cicilan dari belanja saya sebelumnya yang berjumlah Rp 5 juta. Saya lalu menghubungi phone BCA untuk mengkonfirmasi hal tersebut. Oleh staff phone banking tersebut saya diberi informasi bahwa data saya sudah tidak ada karena sudah dilimpahkan ke bagian Collection.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Akhirnya saya membayar seluruh tunggakan tersebut agar kolektibilitas saya kembali menjadi 1 dan pengajuan kredit mobil saya di bank lain dapat diproses. Untuk itu saya meminta bukti lunas dan bukti penutupan kartu kredit tersebut.
Yang saya pertanyakan adalah :
1. Tagihan atas tunggakan annual fee tersebut tidak pernah saya terima dan annual fee tetap dibebankan walaupun kartu tidak diaktifkan.
2. Pada waktu saya mengaktifkan kartu tersebut, saya sama sekali tidak diinfo oleh staff phone banking BCA bahwa kartu saya terdapat tunggakan annual fee.
3. Jika kartu saya tersebut sudah dinyatakan macet, mengapa kartu tersebut bisa diaktifkan dan dibelanjakan? Sehingga nominal denda yang dibebankan menjadi lebih besar (saya diharuskan membayar total sebesar Rp 5,700,000 dari pembelanjaan sebesar Rp 5,000,000).
4. Sampai saat ini sudah 3 minggu sejak saya melakukan pembayaran pelunasan bukti pelunasan dan penutupan kartu belum saya terima dengan alasan yang berbelit-belit dari pihak collection BCA (Sdr F). Apakah prosedur di BCA untuk hal ini memang tidak jelas dan tidak ada SLA-nya, sehingga untuk permintaan bukti lunas yang merupakan hak saya sebagai nasabah, sampai saat ini tidak saya terima.
Mohon penjelasan dari pihak BCA, karena walaupun sudah mengadukan hal ini melalui email halobca@bca.co.id jawaban yang saya terima hanyalah pengaduan saya sudah dicatat dan diteruskan ke bagian terkait. Tapi, sampai hari ini belum ada tanggapan.
Umi Sarria Mareti
Komp Taman Melati Blok B1 No 20 Pasir Impun Bandung
riamareti@gmail.com
08112237131
Keluhan diatas belum ditanggapi oleh pihak terkait
(msh/msh)
Kirimkan keluhan atau tanggapan Anda yang berkaitan dengan pelayanan publik. Redaksi detikcom mengutamakan surat yang ditulis dengan baik dan disertai dengan identitas yang jelas. Klik disini untuk kirimkan keluhan atau tanggapan anda.











































