Keluhan
Suami saya adalah pemegang kartu tanda penduduk (KTP) Ungaran Jawa Tengah yang bermaksud membuat KTP Jakarta. Sesuai dengan domisili kami di Radio Dalam suami saya mengurus pembuatan KTP di Kelurahan Gandaria Utara. Sebelumnya suami saya sudah menanyakan semua persyaratan yang harus dipenuhi. Setelah semua berkas lengkap suami saya kembali ke kelurahan. Tanggal 9 Juli suami saya diminta mengisi formulir domisili sementara kemudian diminta untuk kembali 1 (satu) bulan lagi.
Di titik ini pun saya sudah merasa heran mengapa lama sekali waktu yang diperlukan untuk mengurus KTP. Padahal sesuai dengan peraturan yang ditetapkan Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil pengurusan KTP baru maksimal diselesaikan dalam 14 hari (lihat di http://www.kependudukancapil.go.id/index.php/produk-a-layanan/kartu-tanda-penduduk).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Makin bingung saya. Dulu dijanjikan akan selesai dalam 1 (satu) bulan. Tiba-tiba diberi pilihan: mau jalur resmi tapi selesai dalam 3 (tiga) bulan, atau jalur cepat tapi dengan biaya Rp 150,000.
Apa yang dilakukan oleh uang Rp 150,000 itu sehingga proses 3 (tiga) bulan bisa dipangkas jadi 1 (satu) minggu? Atau sebaliknya, mengapa proses yang harusnya hanya 1 (satu) minggu bisa jadi molor sampai 3 (tiga) bulan hanya karena uang Rp 150,000?
Saya minta penjelasan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Saya malas komplain ke situs resmi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, karena jawabannya pasti klise. Sebelumnya saya baca di situs itu ada juga orang yang diminta Rp 500,000 untuk membuat KTP pindahan (proses resmi 6 (enam) bulan, kalau dengan Rp 500,000 jadi hanya 2 (dua) minggu). Terima kasih.
Hertriani Agustine
Radio Dalam Kebayoran Baru
Jakart Selatan
pomodorisalsa@yahoo.com
085959275930
Keluhan diatas belum ditanggapi oleh pihak terkait
(msh/msh)
Kirimkan keluhan atau tanggapan Anda yang berkaitan dengan pelayanan publik. Redaksi detikcom mengutamakan surat yang ditulis dengan baik dan disertai dengan identitas yang jelas. Klik disini untuk kirimkan keluhan atau tanggapan anda.










































