Perhitungan Sisa Pokok KTA Standard Chartered Tidak Transparan

Suara Pembaca

Perhitungan Sisa Pokok KTA Standard Chartered Tidak Transparan

- detikNews
Selasa, 27 Jul 2010 08:55 WIB
Perhitungan Sisa Pokok KTA Standard Chartered Tidak Transparan
Keluhan
Saya memiliki kredit tanpa agunan (KTA) dari Standard Chartered Bank dengan nomor pinjaman 3060 7328 867. Saya merasa dikecewakan dengan pelayanan dari KTA Standard Chartered. Sebagai debitur KTA saya menginginkan untuk mengetahui berapa besar sisa pokok pinjaman setiap bulannya. Tapi, di KTA Standard Chartered ini tidak bisa didapatkan. Berbeda sekali dengan KTA dari bank lain yang mudah untuk mendapatkan sisa pokok pinjaman setiap bulannya.

Sudah berkali-kali saya menghubungi Customer Service (CS) Standard Chartered tapi sangat mengherankan CS nya tidak mengerti tentang hal ini. Dan, yang ada saya disuruh menunggu dalam jangka waktu lama hanya untuk mendapatkan jawaban tidak bisa bantu.

Saya juga sudah pernah menghubungi bagian pelunasan dipercepat dengan harapan akan mendapatkan informasi sisa pokok pinjaman dari KTA saya. Tapi, hasilnya tetap nihil. Yang ada malah informasi total yang harus dibayar jika ingin melunasi per hari itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lalu bagaimana saya bisa percaya jika suatu saat nanti ingin pelunasan dipercepat sedangkan perhitungan sisa pokoknya saja Standard Chartered tidak mengetahuinya. Sangat mengecewakan.Β 
Ternyata Standard Chartered tidak mau transparan jika debitur ingin mengetahui sisa pokok pinjamannya. Atau memang ini disengaja oleh Standard Chartered supaya jika suatu saat debitur ingin melakukan pelunasan dipercepat maka debitur harus membayar lebih tinggi daripada yang sebenarnya?

Regi Januar
Villa Tangerang Regency Blok BE 3 No 11 Tangerang
regi_januar@plasa.com
0817888927





Keluhan diatas belum ditanggapi oleh pihak terkait

(msh/msh)
Kirimkan keluhan atau tanggapan Anda yang berkaitan dengan pelayanan publik. Redaksi detikcom mengutamakan surat yang ditulis dengan baik dan disertai dengan identitas yang jelas. Klik disini untuk kirimkan keluhan atau tanggapan anda.


Berita Terkait