Proteksi Tapi Tidak Diproteksi Oleh BCA

Suara Pembaca

Proteksi Tapi Tidak Diproteksi Oleh BCA

- detikNews
Rabu, 21 Jul 2010 08:55 WIB
Proteksi Tapi Tidak Diproteksi Oleh BCA
Keluhan
Pada tanggal 21 Oktober 2009 Bapak kami Deni Andjawasita meninggal dunia karena sakit. Ada beberapa kewajiban beliau yang belum sempat di selesaikan berupa kartu kredit. Ada 3 buah kartu kredit (Danamon, Citibank, dan BCA). Ketiganya mendapatkan proteksi apabila terjadi sesuatu pada Bapak tagihan akan di-cover oleh pihak asuransi.

Sehari setelah Bapak meninggal saya menelepon ketiga bank tersebut untuk mengajukan laporan dan klaim. Danamon dan Citibank merespon dengan cepat laporan saya. Mereka menindaklanjuti laporan saya dengan mengirimkan form asuransi dan kurang dari sebulan masalah tersebut selesai.

Lain hal-nya dengan BCA. Kebetulan Bapak mempunyai beberapa nomor kartu kredit di BCA:
1002 8005 2373 9612, 4556 3300 2187 8211, 5409 1200 2525 8114 semua atas nama Deni Andjawasita. Pada tanggal 22 Oktober 2009 saya memberikan laporan melalui Halo BCA sekitar jam 6 sore. Ada beberapa dokumen yang harus saya berikan melalui faks.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Esok harinya saya kirimkan dokumen pada sekitar jam 11. Kemudian saya cek pada siang harinya sekitar jam 2 atau jam 3 dan melakukan faks ulang pada sekitar jam yang sama. Saya bertanya saat itu bahwa bagaimana proses selanjutnya. Petugas menyatakan akan menghubungi kembali kami.

Pada sekitar bulan Januari 2010 kami dihubungi oleh BCA yang memberitahukan bahwa tagihan Bapak jatuh tempo dan harap dibayar. Saya laporkan kembali mengenai meninggalnya Bapak. Kemudian petugas meminta dikirim surat seperti KTP Bapak, Surat Keterangan Rumah Sakit, Akta Kematian, dan Kartu Keluarga.

Kepada petugas saya tanyakan bagaimana kelanjutan prosesnya. Petugas memberitahukan kalau akan di-follow up oleh pihak BCA. Saya kirimkan faks tersebut ke nomor 5710536 kepada Bapak Reza dan Bapak Stephanus pada tanggal 27 Januari 2010 pada jam 16.52. Sejak saat itu tagihan tidak pernah ada ke rumah kami.

Namun, mengherankan kalau minggu kemarin ada debt collector datang ke rumah, mengatasnamakan BCA, menagih kartu kredit Bapak yang tiba-tiba membengkak menjadi 17 juta (sebelumnya pada tagihan bulan Januari 2010 sekitar 12 juta yang harusnya tidak mungkin membengkak sebesar itu). Saya diminta menghubungi Bapak Didin di nomor telepon 5208750 ext 25057 fax 5710452.

Kemudian saya melakukan faks ulang pada tanggal 13 Juli 2010 jam 21.38. Pada tanggal 19 Juli saya menghubungi Bapak Didin menanyakan mengapa masih ada tagihan pada Bapak. Padahal saya telah melaporkan semua hal yang diperlukan. Tidak cuma sekali tapi beberapa kali. Bapak Didin seperti lepas tangan dengan menyatakan bahwa tagihan tersebut telah masuk kredit macet. Kemudian menanyakan asurasi tidak berlaku jika sudah masuk kredit macet.

Bagaimana BCA. Sebagai bank besar prosedur tidak jelas. Yang harusnya diproteksi malah tidak diproteksi?
Β 
Vicky Dhanis
Jl Loncang I no D 37 Blok L Cinere Depok 16514
08551024266
Β 




Keluhan diatas belum ditanggapi oleh pihak terkait

(msh/msh)
Kirimkan keluhan atau tanggapan Anda yang berkaitan dengan pelayanan publik. Redaksi detikcom mengutamakan surat yang ditulis dengan baik dan disertai dengan identitas yang jelas. Klik disini untuk kirimkan keluhan atau tanggapan anda.


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads