Over Alih PT ACC yang Terkatung-katung

Suara Pembaca

Over Alih PT ACC yang Terkatung-katung

- detikNews
Senin, 19 Jul 2010 15:27 WIB
Keluhan
Saya mengambil kredit di PT ACC (Astra Credit Company) Kebon Jeruk untuk 1 unit mobil Xenia pada Mei 2009. Pada akhir tahun 2009 kami terpaksa meminta ACC untuk bisa mengambil kembali unit yang saya ambil karena saya kesulitan membayar angsuran bulanan dikarenakan ayah yang sakit parah. Namun, karena pihak ACC Kebon Jeruk kesulitan untuk menemukan pembeli akhirnya saya dibantu oleh Bapak M Nurul Basuni (Irul) dan Bapak Krisno dari ACC Bumi Serpong Damai untuk menemukan pembeli atas unit saya tadi.

Unit dan dokumen-dokumen pendukung dinyatakan lengkap meski beliau berdua terkejut karena dalam perjanjian jual beli antara saya dengan ACC menyebutkan jenis unit yang berbeda. Di perjanjian jual beli tertera Xenia Li Sporty. Padahal seharusnya Xenia Li biasa. Saya pun ikut terkejut karena pada saat tanda tangan kontrak pihak ACC Kebon Jeruk tidak menyebutkan dan menerangkan kriteria unit yang saya ambil.

Akhirnya tanggal 9 Januari 2010 Bapak Irul selaku AR Handling Officer dan Pak Krisno mengambil unit saya. Menurut keterangan beliau berdua teman beliau dari ACC bersedia meneruskan kredit atas unit saya tersebut. Namun, sejak Februari hingga Juli 2010 ini saya masih ditelepon oleh pihak ACC karena keterlambatan pembayaran angsuran unit tersebut. Setiap saya ditelepon mengenai masalah tersebut saya sudah jelaskan bahwa unit tersebut sudah diover alih melalui Pak Irul. Bahkan, saya kirimkan melalui faks ke Ibu Pipit (ACC Fatmawati) dan Pak Yogi (ACC Kebon Jeruk) surat perjanjian antara saya dengan Pak Irul (terlampir surat perjanjian dimaksud).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saya mendapat informasi dari Ibu Fizi (ACC Bintaro) bahwa unit saya telah berpindah tangan ke Pak John. Meski saya belum pernah bertemu dengan seseorang bernama John tadi.

Saya menyadari bahwa proses over alih ini tidak mutlak kesalahan ACC. Saya tidak meminta Pak Irul dan Pak Krisno untuk mempertemukan saya dengan pembeli baru dan bersama-sama menandatangani PPHK (Perjanjian Pengalihan Hak dan Kewajiban). Karena, belum ditandatanganinya PPHK, setiap keterlambatan angsuran, saya masih ditelpon oleh pihak ACC.

Namun, sebelum unit saya diambil oleh Bapak Irul dan Bapak Krisno, mereka menjanjikan Mei 2010, segala proses over alih tersebut akan selesai, mengingat pada Mei 2010, saya harus membayar pajak unit tersebut. Tapi, pada kenyataannya hingga saya menulis surat ini ke Surat Pembaca di detikcom, saya tidak dikabari oleh ACC tentang penyelesaian masalah saya tersebut.

Saya bermaksud kooperatif dengan menelepon ACC Kebon Jeruk. Pihak ACC Kebon Jeruk menjanjikan bahwa Bagian Collection ACC Kebon Jeruk akan menilai layak atau tidaknya pembeli unit saya tadi. Saya juga langsung mendatangi ACC Bumi Serpong Damai pada hari Rabu, 7 juli 2010 yang lalu dan diterima dengan baik oleh Bapak Agus. Namun, tidak bisa bertemu dengan Pak Irul karena sedang tugas di luar.

Bapak Irul kemudian menghubungi saya dan menjanjikan bahwa proses over alih kredit tersebut akan berakhir maksimal tanggal 17 Juli 2010. Tapi, seperti janji-janji sebelumnya, hingga saat ini belum ada penyelesaian atas masalah saya.

Melalui surat pembaca detikcom ini saya berharap ada iktikad baik dari PT ACC untuk menyelesaikan masalah saya yang sudah terkatung-katung selama 7 bulan ini. Saya khawatir unit saya tadi disalahgunakan hingga akhirnya menyeret nama saya (karena BPKB masih dengan atas nama saya sampai adanya PPHK) meski saya tidak lagi memilikinya.

Jika seandainya penilaian PT ACC, pembeli baru unit saya tidak layak untuk memiliki unit tersebut sehingga dengan terpaksa unit tersebut harus kembali ke saya, saya akan menerimanya (tentu dalam kondisi yang sama seperti saat unit tersebut diambil oleh Bapak Irul). Meski dengan segala kekecewaan yang saya dan keluarga rasakan karena masalah ini (sangat terganggu dengan telepon penagihan dari ACC dan kekhawatiran bahwa unit tersebut disalahgunakan).

Terlebih lagi setiap kali saya adukan masalah ini ke ACC baik melalui telepon atau datang langsung (ACC Kebon Jeruk, Bintaro, BSD, dan Fatmawati), saya selalu dipersalahkan karena belum adanya PPHK. Sebab, unit sudah diambil oleh orang lain. Terima kasih.

Fushilat Amri
Perum Jati Asri No 5
Jl Japos Raya Jurangmangu Barat
Pondok Aren Tangerang Selatan
fushilat@yahoo.co.id
0818792003





Keluhan diatas belum ditanggapi oleh pihak terkait

(msh/msh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Kirimkan keluhan atau tanggapan Anda yang berkaitan dengan pelayanan publik. Redaksi detikcom mengutamakan surat yang ditulis dengan baik dan disertai dengan identitas yang jelas. Klik disini untuk kirimkan keluhan atau tanggapan anda.



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads