Hingga Awal Tahun Ini Tidak Pernah Ada Masalah Cicilan DBS

Suara Pembaca

Hingga Awal Tahun Ini Tidak Pernah Ada Masalah Cicilan DBS

- detikNews
Jumat, 16 Jul 2010 17:35 WIB
Hingga Awal Tahun Ini Tidak Pernah Ada Masalah Cicilan DBS
Keluhan
Saya sangat kecewa sebagai nasabah dari Dana Bantuan Sahabat Bank DBS. Selama ini saya selalu membayar cicilan DBS saya sebesar Rp 620,221 melalui Bank Niaga sejak cicilan pertama. Hingga awal tahun ini tidak pernah ada masalah dengan proses pembayaran cicilan tersebut. Hingga di bulan Maret atau April tahun ini saya ditelepon oleh Debt Collector DBS yang menyatakan kalau saya kurang bayar 5 ribu rupiah dalam pembayaran cicilan DBS.

Saat itu saya menolak dengan keras kalau saya kurang bayar 5 ribu rupiah. Saya memegang bukti kalau saya membayar sebesar Rp 620,221. Namun, di bulan Meinya kembali saya mendapatkan telepon dari DBS kalau saya masih kurang bayar Rp 5,000. Kemudian saya menelepon Bank Niaga dan ternyata ada pembaharuan dalam sistem Bank Niaga yang langsung memotong uang adminitrasi Rp 5,000 dari nilai cicilan yang saya setor. Customer Service dari Bank Niaga menginformasikan kepada saya bahwa setiap membayar cicilan DBS harus melebihkan Rp 5,000.

Mendengar hal tersebut saya sangat emosi dan protes ke Bank Niaga karena sebelumnya Bank Niaga tidak pernah memotong Rp 5,000 di cicilan saya. Saya pun sudah membayar kekurangan yang Rp 5,000 tersebut berbarengan dengan pembayaran cicilan DBS di bulan depannya. Hanya saja yang membuat saya kecewa pihak DBS menuntut saya membayar biaya denda keterlambatan Rp 100,000 dikarenakan kurang bayar tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tentu saya menolak secara keras pembayaran denda Rp 100,000 tersebut. Karena, kekurangan bayar tersebut dikarenakan proses perubahan sistem di bank. Bukan karena saya yang sengaja membayar kurang Rp 5,000. Namun, hingga saat ini pihak DBS terus menagih saya untuk membayar denda keterlambatan tersebut. Bahkan mengatakan kalau denda tersebut akan bunga berbunga (menurut mereka sekarang denda mencapai Rp 300,000).

Bagaimana bisa konsumen disuruh membayar denda yang bukan kesalahannya? Saya sempat disuruh telepon ke bagian Customer Service DBS dan pihak Customer Service menawarkan untuk membayar 50%nya saja. Tentu saya menolak tawaran tersebut karena saya tidak salah dalam hal kurang bayar tersebut.

Di mana hak saya sebagai nasabah untuk mendapat informasi yang real time atas setiap perubahan apa pun mengenai tata cara transaksi? Dan, yang harus diketahui oleh pihak DBS, dari tata cara pembayaran yang pernah diterima oleh saya saat saya dikirim surat pertama kali oleh DBS, tidak pernah ada pernyataan kalau nasabah harus melebihkan uang Rp 5,000 sebagai biaya Adminitrasi?

Saya harapkan pihak Customer Service Relation DBS harus memperhatikan permasalahan ini. Sungguh hal yang sangat culas jika DBS memaksa saya membayar denda yang bukan merupakan kesalahan saya. Apalagi mengancam saya dengan bunga berbunga? Terima kasih.

Achmad Sutriadi
Puri Juanda Regency Bekasi
sutriadi.achmad@yahoo.com
0818744578




Keluhan diatas belum ditanggapi oleh pihak terkait

(msh/msh)
Kirimkan keluhan atau tanggapan Anda yang berkaitan dengan pelayanan publik. Redaksi detikcom mengutamakan surat yang ditulis dengan baik dan disertai dengan identitas yang jelas. Klik disini untuk kirimkan keluhan atau tanggapan anda.


Berita Terkait