Transaksi Tarik Tunai Siluman Kartu Standard Chartered

Suara Pembaca

Transaksi Tarik Tunai Siluman Kartu Standard Chartered

- detikNews
Rabu, 07 Jul 2010 12:41 WIB
Transaksi Tarik Tunai Siluman Kartu Standard Chartered
Keluhan
Saya adalah salah satu pengguna kartu kredit Master Gold yang dikeluarkan oleh Bank Standard Chartered. Ada pun layanan yang saya gunakan adalah kredit tanpa agunan (KTA) sejak tahun 2004. Kemudian pada tahun 2005 saya mendapat tawaran untuk menggunakan kartu kredit Standard Chartered, yang saat itu langsung saya terima, mengingat pengalaman sebagai pengguna fasilitas KTA dan reputasi bank Standard Chartered sebagai bank yang terpercaya dan berpengalaman.
 
Namun, pada tahun 2010 ini saya mengalami kekecewaan yang besar terhadap pelayanan Bank Standard Chartered. Kekecewaan ini dimulai saat saya menerima tagihan bulan Januari berupa pengambilan tunai dengan menggunakan kartu kredit Standard Chartered saya pada beberapa anjung tunai mandiri (ATM) di daerah Jakarta kota. Total tagihan pengambilan tunai mencapai Rp 6,400,000 (enam juta empat ratus ribu rupiah). Padahal saya tidak pernah melakukan pengambilan tunai tersebut dan kartu kredit tersebut tidak pernah lepas dari tangan saya. 
 
Sesuai dengan prosedur yang berlaku di bank saya segera melaporkan ke Call Center via telepon dan diterima oleh Ibu Ayumi. Beliau menganjurkan agar saya segera mengirimkan surat sanggahan terhadap transaksi tersebut via faksimili. Setelah surat sanggahan dikirimkan saya menghubungi kembali pihak bank. Pihak bank kemudian menjelaskan bahwa akan dilakukan investigasi selama 30 hari kerja dan saya akan dihubungi kembali. Saya juga menerima surat dari Ibu Dewi Agustina selaku Manager Customer Complaint Management per tanggal 4 Februari 2010 yang menjelaskan bahwa surat sanggahan saya sudah diterima dan akan melalui proses investigasi 30 hari kerja tersebut. 
 
Sementara itu tagihan bulan-bulan berikut tetap ditagihkan dengan menghitung jumlah pengambilan tunai yang saya sanggah, pemakaian lainnya, dan bunga. Dan, saya tetap belum dihubungi oleh pihak bank untuk menyelesaikan masalah pengambilan uang tunai yang tidak saya lakukan. Beberapa kali saya diminta untuk melunasi tagihan bulan berjalan berikutnya tanpa ada penjelasan atau tanggapan mengenai surat sanggahan yang saya kirimkan. Beberapa kali pula saya mencoba menghubungi pihak Customer Service untuk menanyakan hal tersebut tetapi selalu saja jawabannya masih dalam proses.

Akhirnya pihak Customer Service menganjurkan untuk membayar transaksi yang dilakukan saja. Setelah 2 bulan menunggu dengan telepon-telepon yang sangat mengganggu dari pihak penagih dan setelah beberapa kali saya menghubungi Customer Service akhirnya baru pada bulan Mei saya terima surat balasan dari pihak Standard Chartered Bank (lebih dari 30 hari seperti yang dijanjikan pihak Standard Chartered Bank) yang menyatakan tidak ada masalah dalam sistem bank sehingga saya harus membayar uang yang tidak pernah saya ambil beserta bunga-bunganya juga. 
 
Saya kemudian mengajukan sanggahan ulang dengan mendatangi gedung Standard Chartered Bank di Jl Satrio. Di bagian Customer Service saya diterima oleh Ibu Septi yang kemudian hanya memberikan bantuan untuk mencoba melakukan investigasi ulang dan pada saat itu juga saya disuruh membuat surat sanggahan ulang yang intinya menyatakan bahwa semua transaksi yang ditagihkan tidak pernah saya lakukan karena memang saya tidak pernah berada pada tempat dan waktu di mana bukti transaksi penarikan tunai tercantum.

Sementara kartu kredit tidak pernah hilang dan sampai saat ini tetap berada di tangan saya. Jadi, tidak mungkin apabila ada orang yang menggunakan kartu tersebut tanpa sepengetahuan saya. Pada saat itu saya juga meminta secara lisan kepada Ibu Septi untuk pembuktian melalui rekaman CCTV dan saya tidak bersedia untuk membayar tagihan dan menerima telepon tagihan dari pihak bank aau collector sebelum masalah selesai. 
 
Sampai saat ini pihak bank tidak pernah menghubungi saya untuk menanggapi sanggahan saya selain pihak collector yang terus menagih dengan cara yang tidak sopan dan mengancam. Bukannya saya mendapat surat respon sanggahan yang membantu malahan saya dikirimi surat fotokopian bercampur tulisan tangan dari field collector bernama Ponco (087880352268) disertai nada ancaman. 
 
Sepertinya tidak ada kemauan dari bank untuk menyelesaikan atau membantu menyelidiki masalah yang menimpa nasabah setianya. Terlihat dari kurang responsnya pihak bank terhadap keberatan nasabahnya, lamanya jawaban dari bank melebihi waktu yang dijanjikan, adanya pihak-pihak yang menagih via telepon dengan cara yang kurang sopan, dan tidak adanya koordinasi antar bagian dari bank, sehingga nasabahnya merasa tidak nyaman. Beginikah cara bank Standard Chartered Bank memperlakukan nasabah lamanya?
 
Pemegang kartu kredit Standard Chartered Bank
Sofani Munzila
Cempaka Putih Barat Jakarta
zillamun@yahoo.com 
081510308103

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT





Keluhan diatas belum ditanggapi oleh pihak terkait

(msh/msh)
Kirimkan keluhan atau tanggapan Anda yang berkaitan dengan pelayanan publik. Redaksi detikcom mengutamakan surat yang ditulis dengan baik dan disertai dengan identitas yang jelas. Klik disini untuk kirimkan keluhan atau tanggapan anda.



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads