Keluhan
Sekitar awal bulan Juni 2010 beberapa rekan di kantor saya menerima telepon dari Bapak Rony Bagian Debt Collector (DC) Danamon. Bapak Rony menginfokan bahwa saya memiliki hutang kartu kredit dan menitipkan pesan agar saya menghubungi pihak DC Danamon di nomor 021 2550600 ext 3283. Tentu saja saya kaget karena saya sama sekali tidak mempunyai kartu kredit (KK) dari Bank Danamon. Bagaimana bisa saya memiliki tunggakannya. Untuk mengkonfirmasi masalah ini maka saya coba hubungi nomr tersebut namun anehnya saat saya berbicara dengan yang bersangkutan dia seperti kebingungan saat saya konfrontasi soal tagihan KK atas nama saya. Dengan gugup beliau minta saya berbicara dengan atasannya yang bernama Bapak Alvin.
Dari Bapak Alvin ini saya mendapat penjelasan bahwa tagihan yang masih tertunggak bukannya tagihan dari KK tapi tagihan KTA (kredit tanpa agunan). Tunggakan saya tercatat masih ada sebesar Rp 2,500,000 (yang kemudian hari berubah menjadi Rp 1 juta). Tentu saja saya kaget. Saya mengiyakan bahwa saya memang pernah memiliki KTA pada bulanJuni 2004 sebesar Rp 5 juta untuk jangka waktu 2 tahun. Dengan cicilan perbulan kurang lebih 285 ribu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ternyata sisa tunggakan saya tinggal 2 kali lagi. Menurut CS atas KTA saya tidak dikenakan pinalti dikarenakan jangka waktu pelunasan tinggal 2 kali lagi. Saya hanya dikenakan biaya administrasi dan materai. Jumlah yang harus saya bayarkan sekitar kurang lebih 650 ribu.
Namun, sekitar 7 bulan kemudian saya dihubungi oleh pihak yang mengaku Dari Bank Danamon yang menginfokan bahwa saya masih memiliki tunggalan sebesar Rp 650 ribu. Nilai tersebut berasal dari bunga dan denda atas keterlambatan saya. Dikatakan bahwa selama masa pembayaran saya telah 5 kali melewati tanggal jatuh tempo. Nilai dari setiap keterlambatan sebesar Rp 50,000/ bulan.
Yang saya herankan kenapa saya baru diberitahukan soal ini. Apalagi dari nilai Rp 250,000 (5 x Rp 50,000) telah membengkak menjadi Rp 650,000. Saya memang merasa pernah dihubungi dari pihak Bank Danamon bahwa tagihan saya telah jatuh tempo tapi hanya 1 kali saja dan saya tidak diinformasikan harus membayar denda Rp 50,000.
Saat saya katakan bahwa saya akan membayarkan denda keterlambatan saya namun dengan syarat mereka harus membuktikan data keterlambatan atau pun tagihan tertulis dari bank DanamonΒ untuk meyakinkan bahwa tagihan tersebut memang benar ada. Kemudian pihak DC Danamon langsung memberi discount.
Saya hanya dimintakan untuk membayarkan Rp 300 ribu dengan dalih nilai tersebut saya dianggap mampu untuk membayarnya karena saya pastinya sudah menerima THR (saat itu memang sudah dekat lebaran). Percakapan tersebut berakhir tanpa ada sepertinya saya dan pihak DC sama-sama enggan membahas masalah ini dan setelah itu DC yang bersangkutan tidak pernah menghubungi saya lagi.
Baru setelah kurang lebih 2 tahun kemudian saya menerima telepon yang sama dan berakhir dengan cara yang sama pula. Terus terang awalnya saya menganggap bahwa itu hanya telepon iseng saja karena tidak pernah memberikan data yang saya minta dan selalu berakhir begitu saja.
Baru setelah kemarin ini saya merasa bahwa saya sudah lelah menanggapi telepon-telepon semacam ini. Dari pembicaraan saya dengan Bapak Alvin Senin, 8 Juni 2010 saya menceritakan kejadian yang sebenarnya kepada beliau dan dikarenakan tagihan tersebut telah berlangsung bertahun-tahun yang lalu (4 tahun kebelakang) maka saya meminta nomor tagihan saya. Bapak Alvin memberikan nomor tagihan saya dengan nomor 88888824000000 dan meminta maaf apabila ada kelalaian pada pihak collector yang lalai dalam menginformasikan tagihan kepada nasabah.
Pada tanggal 18 Juni 2010 saya menemukan titik terang. Saya menemukan salah satu dari bukti pembayaran saya terdahulu namun pada bukti setor tersebut tercantum nomor tagihan yang berbeda dengan nomor yang diberikan Bapak Alvin kepada saya. Atas saran seseorang saya disarankan untuk mencari informasi pada pihak Bank Danamon.
Tanggal 15 Juni saya dihubungi oleh Bapak Rony. Saat saya sampaikan bahwa nomor tagihan saya sesuai bukti setor berbeda dengan nomor tagihan yang telah saya terima (dari Bapak Alvin) Bapak Rony kebingungan. Sama bingungnya juga dengan saya. Akhirnya saya disambungkan kembali kepada atasannya Bapak Alvin dam saya diminta bukti setor tersebut dengan mengirimnya melalui faks ke nomor 021 25506044.
Terus terang saat ini saya merasa sangat dirugikan atas kejadian ini. Apalagi nilai Rp 1 juta bukanlah nilai yang kecil bagi saya yang hanya karyawan kecil. Jikalau sekiranya memang telah terjadi 5 kali keterlambatan pada masa pembayaran saya tidak berkeberatan untuk melunasinya. Hanya saja nilainya sesuai dengan jumlah tunggakannya saja (5 x Rp 50,000) dan ada rinciannya.
Dan, mohon agar dapat diberikan surat lunas yang nantinya akan saya laminating dan saya pajang agar ke depannya tidak ada klaim lagi dari pihak Bank Danamon. Atau pihak mana pun seperti yang terjadi pada banyak nasabah yang mengalami nasib yang sama dengan saya.
Selama saya menjalani pembayaran saya selalu melebihkan pembayaran saya dan tidak pernah menunggak. Bila pun terjadi keterlambatan itu bukan sesuatu yang saya sengaja. Mungkin terjadi karena KTA tidak ada tagihannya sehingga terjadi keterlambatan. Bukankah biasanya apabila ada keterlambatan biasanya pihak bank akan gencar menghubungi. Mengapa harus menunggu setelah berbunga besar baru menagih sedangkan alamat penagihan dan telepon masih sama.
Untuk itu harap pihak dari Bank Danamon membantu menyelesaikan masalah ini. Terima kasih.
Yulia
WPI Suite 508 Jakarta Selatan
yulia.drch@gmail.com
0217697386
Keluhan diatas belum ditanggapi oleh pihak terkait
(msh/msh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Kirimkan keluhan atau tanggapan Anda yang berkaitan dengan pelayanan publik. Redaksi detikcom mengutamakan surat yang ditulis dengan baik dan disertai dengan identitas yang jelas. Klik disini untuk kirimkan keluhan atau tanggapan anda.