Keluhan
Sangat mengherankan tindakan aparat Kecamatan Barat dalam pelayanan pembuatan KTP bagi warga yang sah. Setahu saya kalau di Jabotabek berkas pengurusan KTP diurus diserahkan cukup di Kantor Kecamatan di mana warga yang ingin membuat KTP itu tinggal. Tapi, kalau di Kecamatan Barat warga disuruh datang ke Kantor Kabupaten yang jaraknya lebih dari 30 km. Kata petugas pelayanan KTP di Kecamatan Barat memang peraturannya begitu. Tapi, kalau mau diuruskan oleh petugas kecamatan harus bayar sejumlah uang pelicin.
Aneh. Zaman reformasi dan otonomi daerah masih ada saja petugas PNS di lingkungan pemerintah daerah yang masih menggunakan kesempatan di saat warganya membuat KTP yang sudah jadi kewajiban.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yang lebih memalukan lagi adalah KTP kakak saya jadi 2 (dua) lembar dengan nama yang sama nomor KTP beda. Bagaimana etika profesionalisme dalam pelayanan publik?
Sadarlah wahai aparat Kecamatan Barat dan Kabupaten Magetan. Bahwa kalau anda mempersulit urusan manusia di dunia anda akan mendapatkan kesulitan di akhirat. Terima kasih atas perhatiannya.
Sofyan Efendi
Jl Raya 190 Barat Magetan
sofyan_108@yahoo.com
0818690323
Keluhan diatas belum ditanggapi oleh pihak terkait
(msh/msh)
Kirimkan keluhan atau tanggapan Anda yang berkaitan dengan pelayanan publik. Redaksi detikcom mengutamakan surat yang ditulis dengan baik dan disertai dengan identitas yang jelas. Klik disini untuk kirimkan keluhan atau tanggapan anda.
