Penjelasan Cicilan KTA Standard Chartered untuk Bapak Lasta Yani

Suara Pembaca

Penjelasan Cicilan KTA Standard Chartered untuk Bapak Lasta Yani

- detikNews
Senin, 14 Jun 2010 15:21 WIB
Penjelasan Cicilan KTA Standard Chartered untuk Bapak Lasta Yani
Keluhan
Menanggapi surat yang disampaikan oleh Bapak Lasta Yani melalui Detik.com pada tanggal 31 Mei 2010 berjudul "Penagihan Standard Chartered Bank yang Seperti Preman", bersama ini kami sampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang telah dialami beberapa waktu yang lalu.

Berdasarkan hasil penelusuran internal diketahui bahwa sejak tanggal 30 April 2010, bagian penagihan telah menghubungi Bapak Lasta Yani beberapa kali untuk menindaklanjuti keterlambatan pembayaran cicilan Kredit Tanpa Agunan beliau untuk periode bulan April dan Mei 2010 yang belum kami terima hingga tanggal jatuh tempo yakni tanggal 20 Mei 2010 sehingga menyebabkan terjadinya kesalahpahaman.

Pada tanggal 2 Juni, kami telah menerima pembayaran tersebut namun masih terdapat kekurangan untuk pembayaran cicilan bulan Mei. Selain itu, pembayaran sejumlah Rp.8 juta yang kami terima pada bulan Juni dan Agustus 2009 telah digunakan untuk pembayaran cicilan sampai bulan Maret 2010.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Seluruh penjelasan tersebut telah kami sampaikan dan mengingatkan yang bersangkutan agar melakukan pembayaran tepat waktu. Bapak Lasta menerima penjelasan tersebut dengan baik dan berjanji untuk segera melakukan pembayaran.

Demikian penjelasan yang dapat kami sampaikan. Terima kasih atas perhatian dan input yang telah diberikan. Kepuasan nasabah merupakan kunci sukses dari Standard Chartered Bank dalam upaya menjaga dan meningkatkan mutu layanan kami.

Terima kasih.

Hormat kami,
Mita Sampaguita Lamiran
Senior Manager, Corporate Affairs
Standard Chartered Bank





Keluhan diatas belum ditanggapi oleh pihak terkait

(msh/msh)
Kirimkan keluhan atau tanggapan Anda yang berkaitan dengan pelayanan publik. Redaksi detikcom mengutamakan surat yang ditulis dengan baik dan disertai dengan identitas yang jelas. Klik disini untuk kirimkan keluhan atau tanggapan anda.


Berita Terkait