Tidak Pernah Memiliki Kartu Kredit Permata Tahu-tahu Ada Tunggakan

Suara Pembaca

Tidak Pernah Memiliki Kartu Kredit Permata Tahu-tahu Ada Tunggakan

- detikNews
Senin, 07 Jun 2010 15:54 WIB
Keluhan
Pada saat saya akan melakukan transaksi kredit di Bank X ternyata selalu ditolak dengan alasan adanya tunggakan Kartu Kredit Bank Permata sebesar Rp 2,000,000 dan menyebabkan status nama saya Black List pada ID Bank Indonesia. Bagaimana bisa?

Selama ini saya tidak pernah memiliki atau pun memakai Kartu Kredit Bank Permata. Tetapi, dinyatakan punya tunggakan. Hal tersebut segera saya tanyakan ke Bank Permata.

Awalnya saya menyampaikan keluhan via Hotline Service 500111 yang diterima oleh Sdri Psp dan dicek dalam sistem Bank Permata ternyata nama saya terdaftar namun dengan status kartu kredit ditolak oleh customer.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Oleh karena saya berharap bisa cepat diselesaikan permasalahannya saya mencoba mendatangi Bank Permata Cabang Cinere. Saya diterima oleh salah satu Customer Service (CS) (Slv), satu hari setelah itu, itu pun karena inisiatif saya call CS nya.

Saya diminta membuat Surat Pernyataan dan fotokopi KTP untuk segera difakskan karena menurutnya permasalahan tersebut akan secepatnya diteruskan ke pusat dan segera diselesaikan. Setiap hari saya selalu menanyakan status klarifikasi tersebut via CS Bank Permata Cinere.

Hari demi hari hingga detik ini tidak ada sama sekali klarifikasi penyelesaian yang disampaikan oleh pihak Bank Permata sesuai janjinya via surat tertulis. Karena hal ini pula menyebabkan proses kredit saya di Bank X tersendat. Tadinya saya akan mendapatkan keuntungan yang ada malah buntung.

Saya hanya berpikir. Bagaimana bila ada masalah dengan tabungan atau pun keuangan di Bank Permata, dengan masalah secarik kertas untuk klarifikasi masalah sepele ini saja dipersulit? Apakah saya harus mengambil tindakan hukum karena sudah dirugikan oleh Bank Permata?

Vini SN Rustiati
Kav Pelita Air Service Block A2/2
Rangkapan Jaya Baru Pancoran Mas Depok
agus_grt72@yahoo.co.id
021-7792276/ 081807847070





Keluhan diatas belum ditanggapi oleh pihak terkait

(msh/msh)
Kirimkan keluhan atau tanggapan Anda yang berkaitan dengan pelayanan publik. Redaksi detikcom mengutamakan surat yang ditulis dengan baik dan disertai dengan identitas yang jelas. Klik disini untuk kirimkan keluhan atau tanggapan anda.



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads