Keluhan
Hari Rabu tanggal 2 Juni 2010 saya akan melakukan inteview di daerah Kelapa Gading. Sekitar jam 10 kurang saya melintasi daerah Senen menuju ke arah Cempaka Putih saya naik ke flyover. Di sana ternyata ada razia rambu lalu linta. Flyover itu sekarang tidak boleh dimasuki oleh kendaraan bermotor lag. Saya sendiri tidak sempat melihat rambu yang ada karena sudah biasa melewati jalan tersebut. Akhirnya saya pun diberhentikan oleh sebut saja Briptu Za. Saya mengeluarkan surat-surat dan diberitahu kesalahan saya serta akan ditilang. Berhubung saya mau cepat karena ada interview saya mengatakan, "ya udah, Pak. Tilang ya tilang aja wong emang saya salah". Anehnya waktu saya minta slip biru polisi menyatakan tidak ada. Dan, lebih anehnya lagi yang ditahan malah STNK saya. Bukan SIM saya.
Waktu saya tanyakan ke Bapak Polisi beliau malah marah dan mengatakan saya jangan sok tahu. Saya sebagai orang yang awam akan hukum pasrah saja. Selain itu saya juga buru-buru takut terlambat interview. Pertanyaan saya adalah:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
2. Apakah memang Polisi boleh menahan STNK orang kalau kesalahannya cuma melanggar rambu lalu lintas?
3. Rambu-rambu tersebut dipasang tanpa ada sosialisai kepada kita masyarakat. Apakah
Polisi memang sengaja menjebak masyarakat agar bisa mendapatkan dana dari hasil tilangan?
4. Waktu kena razia kemarin saya lihat banyak motor polisi juga diparkir di flyover tersebut. Mereka sendiri yang membuat peraturan dan mereka sendiri yang melanggar, dan kalau mereka (Polisi) tidak boleh melanggar rambu-rambu. Di sisi sebelah kanan adalah jalur busway, dan banyak mobil pribadi melintas di sana tapi dibiarkan saja oleh polisi tersebut. Apakah jalur busway sekarang sudah bebas dilewati oleh mobil biasa?
Saya berharap Bapak Kapolri yang terhormat. Anak buahnya dididik lebih baik lagi. Terutama 'sopan santunnya', karena Polisi digaji dari uang masyarakat juga. Terima kasih.
Andre
MH Muhidin Jakarta
bulai@walla.com
91544593
Keluhan diatas belum ditanggapi oleh pihak terkait
(msh/msh)
Kirimkan keluhan atau tanggapan Anda yang berkaitan dengan pelayanan publik. Redaksi detikcom mengutamakan surat yang ditulis dengan baik dan disertai dengan identitas yang jelas. Klik disini untuk kirimkan keluhan atau tanggapan anda.











































