Kenapa Listrik Disegel Padahal Telah Membayar di ATM

Suara Pembaca

Kenapa Listrik Disegel Padahal Telah Membayar di ATM

- detikNews
Senin, 03 Mei 2010 13:50 WIB
Kenapa Listrik Disegel Padahal Telah Membayar di ATM
Keluhan
Saya adalah pelanggan PLN dengan ID pelanggan: 538750211180. Pada tanggal 20 April 2010 saya berkunjung ke rumah orang tua saya di Depok. Tetapi, karena anak saya sakit ketika saya sedang di rumah orang tua saya maka baru pada tanggal 29 April 2010 saya kembali ke rumah.

Tetapi, betapa kagetnya saya ketika saya kembali ke rumah. Stop kontak meteran listrik rumah saya dalam keadaan "off". Saya bertanya kepada tetangga saya, "kok lampunya mati?" Tetangga saya bilang, "iya, tanggal 23 April 2010 listriknya dimatiin sama petugas PLN!!, emang belum bayar yah?"

Sungguh kagetnya dan malunya saya mendengar penjelasan tetangga samping rumah saya. Selain kerugian moral saya pun mengalami kerugian finansial akibat dari perbuatan petugas PLN tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Seluruh persediaan makanan saya yang saya simpan di dalam kulkas menjadi busuk dan berjamur karena sudah seminggu di dalam kulkas dalam keadaan mati. Jadi saya harus gotong royong dengan istri untuk membersihkan kulkas dari makanan busuk dan menghilangkan bau busuk pada kulkas saya.

Saya menemukan stiker segel PLN yang telah dicopot di halaman rumah saya, yang bertuliskan "DILARANG MEMBUKA SEGEL, Membuka segel dikenakan sangsi sesuai ketentuan yang berlaku".

Loh kenapa listrik saya disegel? Padahal saya telah membayar listrik di ATM BRI Jakarta KCK pada tanggal 05-04-2010 jam 08:56:25 dengan keterangan struk sebagai berikut:

ID PEL : 538750211180
Nama : setyo adhiputro
BLN/THN : 0410
LWBP : 00016500-00024300
TAGIHAN : Rp. 57,845
MLPO REF : 3000004590311047252
"PLN MENYATAKAN STRUK INI SEBAGAI BUKTI PEMBAYARAN YANG SAH"
Β 

Saya mohon pihak PLN bertanggung jawab atas hal ini. Terima kasih.

Setyo
Kelapa Dua Depok
setyo.adhiputro@gmail.com
02198096734





Keluhan diatas belum ditanggapi oleh pihak terkait

(msh/msh)
Kirimkan keluhan atau tanggapan Anda yang berkaitan dengan pelayanan publik. Redaksi detikcom mengutamakan surat yang ditulis dengan baik dan disertai dengan identitas yang jelas. Klik disini untuk kirimkan keluhan atau tanggapan anda.


Berita Terkait