Keluhan
Tahun 2008 saya mengajukan permohonan kartu kredit Bank Danamon untuk pembayaran premi asuransi bulanan saya yang tiap bulannya Bank Danamon yang akan membayar premi tersebut. Namun, setelah menerima kartu kredit saya merasa tidak perlu menggunakan kartu tersebutSelanjutnya saya menghubungi Danamon Center untuk mengkorfirmasi apabila saya 'tidak mengaktivasi' kartu tersebut. Maka pembayaran premi akan tetap saya bayar sendiri, dan tidak akan ada transaksi dengan pihak Danamon, dan pihak Danamon menyetujui hal tersebut.
Setelah setahun lebih tiba-tiba pihak Danamond menghubungi saya bahwa telah terjadi transaksi sebesar Rp 400 ribu. Seketika saya menyanggah karena 'belum pernah mengaktifkan dan minta kartu kredit tersebut diblokir seketika. Namun, yang mengejutkan besok harinya dikonfirmasi bahwa tagihan menjadi hampir Rp 5 juta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di tahun 2010, setelah tagihan tersebut dihapus tiba-tiba Bank Danamon menagih kembali tagihan yang telah dihapus dengan asumsi bahwa kartu kredit yang dikitim ke nasabah dalam kondisi aktig walapun tidak ada pemberitahuan sebelumnya ke nasabah baik secara tertulis atau lisan.
Jelas hal ini membuat saya merasa aneh. Akhirnya saya melakukan koresponden dengan pihak terkait karena saya tidak pernah melakukan transaksi tersebut. saya juga menawarkan untuk bertemu membahas hal ini. Namun, tetap tidak ada respon.
Saya juga mengirimkan fotokopi Pasport, KTP, dan Ijazah untuk mencocokan tanda tangan saya dengan bukti pembelanjaan. Jelas semuanya berbeda. Namun, Bank Danamon tetap tidak menghiraukan. Selanjutnya saya tetap menghubungi Danamon untuk mencari solusi namun Bank Danamon tetap tidak memberi solusi.
Dengan gampangnya mengatakan, "kalau Bapak tidak mau membayar biarkan tim debt collector yang akan mengurus penagihan Bapak.". Hal ini benar-benar mengagetkan buat saya dan terbukti saya telah dihubungi oleh debt collector dari pihak Danamon.
Saya rasa aktivasi kartu kredit adalah hal wajib dan menjadi SOP dari semua perbankan. Jelas apabila di Bank Danamon tidak perlu ada aktivasi hal ini sangat merugikan pihak nasabah apabila terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Seperti apa yang saya alami.
Kartu kredit hilang, misalnya, apabila kartu kredit jatuh ke tangan pihak yang tidak berkepentingan dan kemudian pihak tersebut menggunakan kartu kredit tersebut maka hal ini sangat tidak fair apabila pihak yang tidak pernah memakai kartu harus menanggung akibat dari sistem ini.
Terima kasih atas perhatiannya.
Bambang Cahyo
Taman Setia Budi F/19
Setiabudi Kuningan Jakarta Selatan
bambang_c_susilo@yahoo.com
081584040919
Keluhan diatas belum ditanggapi oleh pihak terkait
(msh/msh)
Kirimkan keluhan atau tanggapan Anda yang berkaitan dengan pelayanan publik. Redaksi detikcom mengutamakan surat yang ditulis dengan baik dan disertai dengan identitas yang jelas. Klik disini untuk kirimkan keluhan atau tanggapan anda.










































