Keluhan
Perlindungan merek di Indonesia menganut First to File System. Artinya siapa yang memasukkan aplikasinya terlebih dahulu itulah yang bakal dilindungi haknya. Filling Date/Tanggal Penerimaan memegang peranan yang sangat penting bagi pemohon merek karena perlindungan merek selama 10 tahun ditentukan dari tanggal tersebut. Bagaimana pemohon merek bisa memperoleh filling date?Filling date akan diperoleh apabila syarat formalitas pendaftar merek telah terpenuhi. Syarat formalitas memeriksa identitas Pemohon, surat pernyataan bahwa merek tersebut bukan milik pihak lain, apabila melalui kuasa dibutuhkan surat kuasa dan slip pembayaran pendaftaran merek yang biayanya diatur dalam PNBP (Penerimaan
Negara Bukan Pajak).
Yang menjadi masalah adalah bagaimana bila seseorang mengajukan merek mereka ke Kantor Wilayah Depkum HAM RI yang ada di daerah propinsi. Apakah ada dasar hukumnya? Bagaimana menentukan tanggal penerimaan (Filling Date) di Kanwil?
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seperti syarat di Kanwil Jatim mereka memeriksa kelengkapan administrasi dari pendaftaran tersebut. Setelah dinyatakan lengkap maka dibuat surat pernyataan yang ditandatangani oleh Kepala Kanwil ditujukan kepada di Direktur Merek di Ditjen HKI Tangerang. Klien kami Bapak Ong Bambang Hartono melihat kejanggalan di pasar bahwa ada produk yang sama dengan merek Michael Laurens.
Setelah melakukan penelusuran lebih lanjut dengan menemui Direktur Merek ternyata ada pihak yang mengajukan merek Michael Laurens dengan filling date yang "dianggap" sesudah pendaftaran dari klien kami Bapak Ong Bambang Hartono. Ditemukan fakta yang menyakitkan seharusnya filling date merek "Michael Laurens" milik klien kami Bapak Ong Bambang Hartono itu tanggal 6 Mei 2008, namun di Ditjen HKI "diundur" menjadi tanggal 26 Mei 2008 tanggal yang sama dengan merek pihak lawan (namun milik lawan masih dianggap masuk lebih dulu).
Dengan adanya hal ini praktis merek "Michael Laurens" yang diajukan klien kami Bapak Ong Bambang Hartono ditolak. Karena, memiliki persamaan pada keseluruhannya dan dengan kata lain ada pihak yang "dianggap" lebih berhak memiliki merek "Michael Laurens" dibandingkan klien kami Bapak Ong Bambang Hartono.
Inilah kerugian terbesar bagi klien kami Bapak Ong Bambang Hartono dalam mengajukan mereknya Michael Laurens melalui Kanwil. Padahal dasar hukumnya jelas. Hal tersebut diperkuat dengan Keputusan Dirjen HKI No H-01.pr.07.06/2004 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Penerimaan Permohonan HKI melalui Kanwil Departemen Kehakiman dan HAM RI yang saat ini masih berlaku.
Oleh sebab itu klien kami Bapak Ong Bambang Hartono setelah berkonsultasi dengan Direktur Merek maka klien kami Bapak Ong Bambang Hartono menggunakan jasa konsultan HKI dari Surabaya untuk melakukan oposisi/ keberatan. Selain itu, beliau juga melaporkan dugaan MAFIA HKI ke Satgas Mafia Hukum, Menteri Hukum dan HAM RI, Ombudsman, dan KPK agar ditelusuri.
Kini klien kami Bapak Ong Bambang Hartono berencana untuk mengajukan gugatan pembatalan merek "Michael Laurens" yang telah terdaftar No IDM000243390 atas nama Sdr LWB melalui Pengadilan Niaga Surabaya yang kami pandang sebagai satu-satunya cara untuk mendapatkan hak merek "Michael Laurens".
Menyambut Hari HKI Sedunia ini kami mengharapkan komitmen agar pihak Ditjen HKI tidak hanya melakukan sosialisasi HKI saja namun juga tertib administrasi mengikuti
"aturan main" yang dibuat sendiri. Karena, dengan mengangkat kasus Filling Date Kanwil Jatim ini ke permukaan bertujuan untuk memberikan pedoman kepada pemilik merek yang telah atau pun berencana mengajukan mereknya di Kanwil-Kanwil di seluruh Indonesia. Dan, perlindungan itu diberikan bagi pemohon yang beritikad baik.
Hal ini menyangkut nasib dari 33 Kanwil Dephum HAM yang tersebar di seluruh Indonesia yang dapat menerima pendaftaran HKI baik itu paten, merek, hak cipta maupun desain industri, yang kebetulan secara statistik Kanwil Jatim menyumbang pendaftaran merek terbanyak (sumber: Laporan DJHKI 2008).
Demikian hal di atas kami sampaikan. Atas perhatian Bapak sebelumnya kami ucapkan terima kasih.
Hormat kami,
Bachtiar Simatupang SH
Advocate / Advokat
Jl Gunung Sahari 7A No 22
Gunung Sahari Utaraย Sawah Besar
Jakarta Pusat 10720
Telepon: +6221 6284027 (direct) Faks: +6221 6261956
- Indonesian Advocates Association - Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI)
- Member of The Indonesian Bar Association/ Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN)
Keluhan diatas belum ditanggapi oleh pihak terkait
(msh/msh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Kirimkan keluhan atau tanggapan Anda yang berkaitan dengan pelayanan publik. Redaksi detikcom mengutamakan surat yang ditulis dengan baik dan disertai dengan identitas yang jelas. Klik disini untuk kirimkan keluhan atau tanggapan anda.