Duty Tax Fedex Tidak Relevan

Suara Pembaca

Duty Tax Fedex Tidak Relevan

- detikNews
Rabu, 21 Apr 2010 13:59 WIB
Keluhan
Saya tidak dikonfirmasi oleh Fedex tentang duty tax dan saya mendapatkan tambahan biaya sebesar Rp 1,026,888 untuk pembelian barang sebesar $ 99 Dolar dan duty tax tidak relevan dan mereka tidak konfirmasi ke saya. Karena, peraturan pajak ada perhitungannya .

1. Cara perhitungan bea masuk dan pajak:
pengertian :
Harga barang = cost (C)
Asuransi = insurance (I)
Ongkos kirim = freight (F)

Nilai Dasar Pengenaan Bea Masuk (NDPBM) = Cost + Insurance + Freight = CIF
1. untuk barang impor tidak melalui PJT :
- Bea masuk = CIF * tarif bea masuknya (bisa 0%, 5%, 10% dst lihat di BTBMI)
- PPN = (CIF + bea masuk) * 10%
- PPh = (CIF + bea masuk) * 7.5% (bisa kena 2,5% bila punya API, atau 15% bila tidak
punya NPWP)

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

2. Tatacara pengeluaran barang di PJT:
a. Barang datang dari luar negeri.
b. Dokumen diperiksa oleh customs.
c. Bila barang tersebut:
(i) Harga diragukan, maka akan ditetapkan ulang,
(ii) Barang diragukan maka diperiksa bersama petugas dari PJT, dan hasilnya dituangkan dalam laporan pemeriksaan
d. Dokumen disetujui oleh customs dan ditetapkan pembayarannya.
e. Barang dikeluarkan dari gudang PJT.
f. PJT diberi kesempatan 3 hari setelah barang keluar untuk melunasi pembayaran pajak dan bea masuk.

Saya menghubungi Fedex jam 10.15 malam. Saya mempertanyakan tentang duty tax Fedex karena tidak relevan. Saya memberitahukan Fedex kalau saya punya NPWP dan berharap di-follow up. Tiba-tiba telepon saya dimatikan secara sipihak oleh Fedex dan saya telepon kembali ke nomer 021 7599 8800 telepon sibuk.

Harapan saya Fedex membantu saya dan merincikan biaya dari Fedex yang tidak relevan. Terima kasih.

Airwaybill: 8653 6521 4485 Shipment date: 09 Apr 2010 Quantity: 1 Pcs Flight date: 13
Apr 2010 Weight: 3.00 Kg Description of goods: 2GB USB WATCH (99.00)

Description of charge
HS Code Id :9102 99 0000 BM / Import Duty: 10.00%
Prod. Code : "CS" BMT / Additional Import Duty: 0.00%
PPh/Tax on Importation : 15.00% PPn / Value Added Tax : 10.00%
PPn BM/Sales Tax on Luxurious Goods: 0.00% Insurance : 0.50%

FOB Freight C & F Insurance CIF
150.00 13.80 163.80 0.82 164.62
CONVERSION : USD 164.62 X RP 9.057.00 = RP 1.490.963

BM : 10.00%X (1.490.963) = 150.000
BMT : 0.00%X (1.490.963+ 150.000) = 0
PPn : 10.00%X (1.490.963+ 150.000)= 165.000
PPn BM: 0.00%X (1.490.963+ 150.000)= 0
PPh : 15.00%X ( 1.490.963+ 150.000)= 247.000

USD 62.05 X RP 9.057 = RP 562.000

* Please kindly note that based on Undang  Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun  2008 starting January 1, 2009, there will  be an increase of 100% for the tax for
importation (PPh) for importers without tax  registration number (NPWP) Duty TAX Rp 562,000

Advance Fee 2% x D/T Rp.50.000
Admin Charge Rp.50.000
Handling Charge Rp.250.000
VAT 10% x (AF + HF + AC) Rp.35.000
Bank Charge Rp.50.000
Warehouse Fee Rp.29.888
TOTAL Rp.1.026.888

The estimation is subject to Customs approval for Green Line process Print by : Dimas Anggie Santoso Putro 20 April 2010 08:52 AM

Jony
Jl Tangki Ibrahim No 5
Jakarta Barat
jonyxtreme@yahoo.com
02170003119/ 081311078988





Keluhan diatas belum ditanggapi oleh pihak terkait

(msh/msh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Kirimkan keluhan atau tanggapan Anda yang berkaitan dengan pelayanan publik. Redaksi detikcom mengutamakan surat yang ditulis dengan baik dan disertai dengan identitas yang jelas. Klik disini untuk kirimkan keluhan atau tanggapan anda.



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads