Keluhan
Saya mengomentari kinerja PANDI sebagai pengelola domain internet Indonesia dari pengelola Depkominfo ke PANDI. Kami berharap domain Indonesia lebih maju.Domain telah habis masa berlakunya dan pihak PANDI langsung melayangkan invoice/ tagihan iuran tahunan untuk domain. Tampilan langsung dialihkan ke domain expire.
Ada salah satu domain yang teregister 13 Maret 2009 dan berakhir pada 13 Maret 2010 dan mendapatkan masa tenggang selama satu bulan dan berakhir pada 13 April 2010. Seharusnya domain tersebut telah di-recycle atau dilepas untuk umum tetapi pihak PANDI belum juga melepas domain tersebut dari databasenya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Domain masih status teregister. Hal ini tidak sesuai dengan pengumuman PANDI yang terpampang di website PANDI.
"Perpanjangan Domain Jatuh Tempo" yang isinya sebagai berikut: nama domain yang tidak diperpanjang saat habis masa berlakunya akan di-nonaktifkan selama 30 hari terhitung mulai tanggal jatuh tempo. Dalam masa 30 hari non-aktif, nama domain masih dapat diperpanjang dengan melakukan pembayaran biaya perpanjangan. Setelah 30 hari masa non aktif nama domain yang tidak diperpanjang akan dilepas kembali ke publik (recycle)".
Mohon tanggapan untuk pihak tertinggi PANDI. Ingat instansi anda adalah cermin Teknologi Indonesia. Berikan servis yang lebih baik daripada pendahulumu. IDNIC Depkominfo. Sekian komentar dari saya. Terima kasih.
George Thomson
Cikarang Bekasi
mckidsceria@yahoo.com
081802300723
Keluhan diatas belum ditanggapi oleh pihak terkait
(msh/msh)
Kirimkan keluhan atau tanggapan Anda yang berkaitan dengan pelayanan publik. Redaksi detikcom mengutamakan surat yang ditulis dengan baik dan disertai dengan identitas yang jelas. Klik disini untuk kirimkan keluhan atau tanggapan anda.











































