Tanpa Surat Pindah dari SDN dr Sutomo 5 Surabaya Anak Tidak Sekolah

Suara Pembaca

Tanpa Surat Pindah dari SDN dr Sutomo 5 Surabaya Anak Tidak Sekolah

- detikNews
Sabtu, 17 Apr 2010 15:56 WIB
Keluhan
Beberapa bulan yang lalu, tepatnya akhir September 2009, saya menghadap Kepala Sekolah SD Negeri dr Sutomo 5 Surabaya untuk meminta surat pindah bagi kedua anak saya, Mahekswari Laksmi Buana Putri (Mayang) dan Aura Dewangga Buana Putra (Dewa). Saya dan kedua anak saya sejak tanggal 17 Juli sudah tidak tinggal di Surabaya lagi. Sehingga, kedua anak saya tidak mungkin lagi bersekolah di SD lama mereka.

Saat itu Bapak Ngadip menolak permohonan saya dengan alasan saya masih dalam proses perceraian dengan suami saya, Whisnu Sakti Buana ST, surat pindah baru dapat diberikan apabila sudah ada putusan pengadilan agama. Ketika itu saya membawa pula surat dari LBH Apik Semarang yang menjelaskan kondisi saya dan anak-anak saya saat  itu.
 
Sesudah keputusan Pengadilan Agama keluar (17 Februari 2010), pada tanggal 16 April 2010, saya kembali menghadap Bapak Ngadip dengan membawa semua persyaratan yang diminta beliau, yaitu:
- Surat Permohonan Kepindahan Anak
- Akte Cerai
- Rapor kedua anak saya
- Akte Kelahiran kedua anak saya

Tetapi, lagi-lagi Bapak Ngadip tidak bersedia mengeluarkan surat pindah. Keputusan Bapak Ngadip untuk tidak mau mengeluarkan surat pindah, adalah sebuah tindakan yang tidak dapat diterima karena:
- Secara de facto, sejak 17 Juli 2009, anak-anak dan saya telah pergi dari rumah kami di Surabaya dan tinggal bersama saya di Semarang.
- Secara de Jure, berdasarkan Kompilasi Hukum Islam Pasal 105, anak yang di bawah
usia 12 tahun (belum mumayyis), pemeliharaannya adalah hak ibunya, dan seharusnya
menjadi kewajiban bapaknya untuk menanggung biaya pemeliharaannya. 
- Berdasarkan Konvensi Hak Anak PBB tahun 1989, yang dimuat dalam 10 Hak Anak,
setiap anak berhak mendapatkan pendidikan. 
 
Sehingga, apabila anak-anak pada kenyataannya tinggal bersama saya, mengapa mereka  dihalangi untuk bersekolah di tempat yang baru? Tanpa surat pindah dari Bapak Ngadip, anak saya tidak akan bisa diterima di sekolah mana pun.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Anak saya tidak akan memiliki nomer induk yang dia butuhkan sampai dia SMA nanti. Apakah hak anak saya untuk mendapat pendidikan akan dikorbankan demi sebuah memo dari seorang pejabat?
 
Apa pun permasalahan yang terjadi dalam rumah tangga saya dengan suami saya biarlah  anak-anak saya bersekolah. Permasalahan dalam rumah tangga saya adalah urusan domestik saya beserta mantan suami saya. Tetapi, hak anak saya untuk bersekolah dan mendapatkan pendidikan harus tetap dilindungi. Separah apapun kondisi rumah tangga kami.
 
Untuk Bapak Ngadip, jangan biarkan ketakutan Bapak pada memo dari atasan Bapak dan  pejabat yang punya kekuasaan politik membuat Bapak menghalangi anak saya mendapatkan pendidikan. Anak saya berhak bersekolah dan mendapat pendidikan. Terima kasih. 
 
Rani Rumita ST MT
Staf Pengajar Program Studi Teknik Industri
Fakultas Teknik Universitas Diponegoro Semarang
 




Keluhan diatas belum ditanggapi oleh pihak terkait

(msh/msh)
Kirimkan keluhan atau tanggapan Anda yang berkaitan dengan pelayanan publik. Redaksi detikcom mengutamakan surat yang ditulis dengan baik dan disertai dengan identitas yang jelas. Klik disini untuk kirimkan keluhan atau tanggapan anda.



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads