Keluhan
Kejadian ini menimpa seorang teman saya bernama Juli Meriati yang melakukan perjalanan Medan - Jakarta dengan pesawat Lion 399. Kode booking DFFKVX nomor 9902137724213. Dengan jam keberangkatan pkl 18.35 WIB dari bandara Polonia Medan. Kondisi check in bagasi dilakukan kira-kira pukul 16.00 dengan kondisi antri yang begitu panjang sampai dengan kira-kira hampir pukul 18.00.Setelah bagasi masuk lalu teman saya keluar sebentar untuk membeli minum. Kira-kira pukul 18.20 masuk untuk boarding tapi ternyata tidak diperbolehkan masuk oleh pihak Lion dengan alasan penumpang sudah terlambat ("penumpang sudah harus dalam pesawat 18.05 WIB"). Sedangkan airport tax sudah dibayarkan. Artinya setelah pihak bandara mengecek tiket pihak bandara masih mengizinkan masuk menuju boarding setelah membayar airport tax.
Jadi, menurut hemat saya estimasi waktu tersebut tidak ada masalah. Lagipula dengan rencana keberangkatan awal tadi artinya penumpang harus menunggu dalam pesawat kira-kira 30 menit. Seyogianya 15 atau 20 menit pun, bahkan 10 menit pun, tidak ada masalah tentunya. Sebab, barang-barang sudah masuk ke dalam bagasi sebelumnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut saya ini adalah sebuah pemerasan. Sedangkan barang yang sudah di bagasi tersebut tadi tetap diberangkatkan. Bila saja teman saya membatalkan rencana keberangkatan dengan situasi ini maka bagaimana dengan keberadaan bagasi tersebut. Siapa yang bertanggung jawab dengan keamanannya? Siapa yang bertanggung jawab untuk mengembalikannya kepada si pemilik bagasi itu?
Dengan ditawarkannya tiket untuk penerbangan selanjutnya tersebut maka ini merupakan pemaksaan kehendak secara terselubung. Pihak Lion melakukan pelanggaran HAM terhadap konsumennya. Pertanyaansaya adalah apakah pihak Lion Air mengerti bahwa setiap konsumen yang membeli/ menggunakan jasa penerbangan ini dilindungi oleh undang-undang perlindungan konsumen No 8 tahun 1999 pasal 4, 7, dan 16?
Selanjutnya yang terjadi adalah setelah teman saya akhirnya mengalah dengan tidak ikhlas, dan membeli tiket baru yang ditawarkan di atas tadi dengan nomor 99077776765953 dengan jam keberangkatan 19.35 WIB. Namun, alhasil, penerbangan selanjutnya tersebut ternyata delay 1 jam. Wah, pihak Lion yang tidak profesional ini melakukan arogansi, dan sekali lagi pelanggaran terhadap Undang-undang perlindungan konsumen yang saya sebutkan di atas.
Betapa tidak saya katakan arogansi. Penumpang tidak boleh terlambat 10 atau 15 menit. Tapi, Lion boleh delay 1 atau 2 jam, atau sesukanya, dan tanpa kompensasi apa pun.
Mohon dengan segala hormat, YLKI dapat melakukan review terhadap Lion Air. Dan, terhadap masyarakat pengguna jasa penerbangan, mohon agar meninjau kembali pelayanan Lion Air ini. Mungkin bukan kami saja yang mengalami penzoliman seperti ini tapi mari kita untuk tidak berdiam diri terhadap siapa pun yang melakukan kejahatan seperti yang dilakukan Lion Air ini.
Salam hangat untuk seluruh masyarakat pengguna jasa penerbangan. Terima kasih.
Fidelis Parulian Sianipar
Komp TNI-AL Dewa Ruci
Jl Angin Badai No 8A Jakarta Utara
fidelisparulian@gmail.com
0818 829 330
Keluhan diatas belum ditanggapi oleh pihak terkait
(msh/msh)
Kirimkan keluhan atau tanggapan Anda yang berkaitan dengan pelayanan publik. Redaksi detikcom mengutamakan surat yang ditulis dengan baik dan disertai dengan identitas yang jelas. Klik disini untuk kirimkan keluhan atau tanggapan anda.











































