Keluhan
Kami menyewakan ruko dengan perjanjian akte notaris yang berakhir 9 Oktober 2009. Pada tanggal 21 Januari 2010 kami melapor ke Polres Jakarta Barat. Penyidik sudah memanggil pejabat notaris dan pejabat BPN. Tapi, sampai saat ini belum mendapatkan hak kami.
Kami bingung. Kami punya sertifikat dan perjanjian sewa menyewa yang dibuat di Notaris tapi tidak berlaku kekuatan hukumnya. Jadi buat apa ada akte notaris? Di mana keadilan
Kami mohon bantuan harus lapor ke mana lagi. Terima kasih.
Iman Malik
Mangga Besar 5 No 53 Jakarta
tjongimanmalik@yahoo.co.id
08176966222
Keluhan diatas belum ditanggapi oleh pihak terkait
(msh/msh)
Kirimkan keluhan atau tanggapan Anda yang berkaitan dengan pelayanan publik. Redaksi detikcom mengutamakan surat yang ditulis dengan baik dan disertai dengan identitas yang jelas. Klik disini untuk kirimkan keluhan atau tanggapan anda.










































