Keluhan
Saya mengambil suster untuk balita di bulan Desember 2009. Pada saat pengambilan kami sebagai konsumen dan yayasan sama-sama menandatangani surat perjanjian. Beberapa poin antara lain adalah: jatah penggantian suster adalah maksimal tiga kali dalam enam bulan dan tidak termasuk pada saat pengambilan. Uang administrasi tidak dapat dikembalikan. Uang dana pengembangan yayasan sebesar 100 ribu per bulan yang dibayarkan di awal pengambilan yaitu sebesar 1,2 juta untuk satu tahun. Selain poin-poin tersebut ada pula yang menerangkan bahwa suster harus mendapatkan perlakuan yang baik dan fasilitas yang baik selama dipekerjakan. Tidak boleh melakukan pekerjaan rumah tangga.
Sebelum saya menandatangani surat tersebut saya pernah memprotes bahwa surat tersebut sangat-sangat menjamin para susternya. Tapi, sangat tidak menjamin atas etika dan perilaku susternya dalam bekerja.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lalu, digantikan dengan suster yang ketiga. Suster yang dikirim berumur lebih dari 50 tahun dan sangat-sangat tidak mempunyai sopan santun. Yaitu memakai barang-barang anak majikan dan majikan di saat majikan lengah dan dia maunya jalan-jalan terus ke mall. Akhirnya saya minta ganti lagi, dan di bulan kedua atau suster yang keempat saya dikirimi suster jompo. Ini lebih parah lagi.Β
Majikan dan suster lebih modis suster. Pada saat kerja dia memakai celana ketat, baju ketat sekali dan yang seksi. Yang lebih parah adalah hiasan rambut saya dan anak saya dia pakai dan disimpan di kamarnya. Oleh karena saya tidak sanggup lagi melihat tingkah laku dari suster-suster tersebut akhirnya saya pulangkan dan saya tidak memperpanjang lagi.
Saya kembalikan ke yayasan dan saya meminta uang dana yayasan yang telah saya setorkan di awal pengambilan untuk dikembalikan. Saya hanya memakai 2,5 bulan saja. Lalu, jawaban yaysan adalah uang dana yayasan tidak dapat dikembalikan tapi dapat dikasih gantinya terus selama satu tahun. Berarti surat perjanjian yang telah ditandatangani tidak ada artinya.Β
Saya berargumentasi dan akhirnya yayasan mengalah. Yang lebih parah adalah suster saya pulangkan dan gaji suster tidak ada yang saya tahan tapi uang saya tidak dikembalikan ke yayasan. Dia minta satu bulan untuk pengembalian. Yayasan tersebut mengulur-ulur waktu terus. Dia minta pengertian konsumen karena Ibu yayasannya sedang mengahadapi masalah. Aneh.
Saya sebagai konsumen juga butuh uang. Malahan uang saya ditahan sampai satu bulan. Setelah satu bulan akhirnya saya tagih dan ternyata yayasannya minta waktu lagi satu minggu. Benar-benar capek sama ini yayasan. Sudah ditunda satu bulan mesti diingetkan lagi karena katanya lupa untuk mengembalikan.
Akhirnya saya mengingatkan lagi dan ternyata uang saya baru dikembalikan 50%. Yaitu sebesar 600 ribu dan masih ada sisa 350 ribu. Karena sangat kecewa akhirnya saya memberikan peringatan keras dan mengecam yayasan tersebut melalui pengurus yayasan yaitu Ibu Sri dan Ibu Henny sebagai pemilik yayasan. Namun, kelicikan dari yayasan tersebut dia tidak mengembalikan sisa uang saya sebesar 350 ribu tapi hanya 300 ribu.Β
Kepada para pembaca jangan sampai tertipu oleh yayasan seperti ini. Surat perjanjian yang telah disepakati bisa tidak berlaku dikarenakan yayasan tidak konsekuen atas pengembalian uang konsumen. Yayasan itu maunya uang tidak kembali dan maunya dikasih suster-suster yerus sampai berjalan satu tahun. Tapi, suster-suster yang dikirim pun juga sakit hati sama yayasan ini. Yayasan ini berlokasi di Gedung Unas di Senen Jakarta Pusat.
Hati-hati. Sebelum menandatangani surat perjanjian harus dibaca dan kalau bisa di atas materai. Terima kasih.
Chatarina Dewi
chatrinfardeli@yahoo.co.uk
08121199113
Gading G L F2/5 Jakarta
Keluhan diatas belum ditanggapi oleh pihak terkait
(msh/msh)
Kirimkan keluhan atau tanggapan Anda yang berkaitan dengan pelayanan publik. Redaksi detikcom mengutamakan surat yang ditulis dengan baik dan disertai dengan identitas yang jelas. Klik disini untuk kirimkan keluhan atau tanggapan anda.