Keluhan
Bank sekaliber Citibank bukan jaminan bagi konsumen untuk mendapatkan keamanan dan kenyamanan dalam pelayanan. Terutama berkaitan dengan Kartu Kredit. Sudah setahun belakangan ini saya mengalami ketidaknyamanan sebagai akibat dari penyalahgunaan Kartu Kredit Visa Gold Citibank saya oleh orang yang tidak bertanggung jawab.Ceritanya di sekitar bulan Februari 2009 pihak Citibank mengirimkan kartu baru Visa Gold ke alamat kantor saya. Oleh kurir Citibank kartu tersebut diserahkan kepada resepsionis. Padahal saya tidak pernah memberikan kuasa kepada resepsionis untuk menerimakan kartu kredit dari pihak mana pun. Sampai detik ini kartu tersebut tidak
pernah sampai ke tangan saya.
Kemudian di bulan Maret 2009 saya menerima tagihan kartu kredit Visa Gold melalui email. Setelah saya cermati saya menemukan adanya lima transaksi yang tidak saya lakukan tetapi dicantumkan di dalam tagihan saya. Kelima transaksi tersebut adalah:
1. Sogo Plaza Senayan (dua kali transaksi) sejumlah total Rp 3,298,000 pada tanggal 6 Maret 2009.
2. Callisel Tangerang sejumlah Rp 1,130,000 pada tanggal 7 Maret 2009.
3. Motorola Shop Pondok Indah Mall 2 (dua kali transaksi) senilai total Rp 9,550,000 pada tanggal 7 dan 8 Maret 2009. Jumlah total transaksi: Rp 13,978,000.
Transaksi di atas dilakukan orang lain tanpa sepengetahuan dan persetujuan saya dengan menggunakan kartu baru yang tidak pernah sampai ke tangan saya.
Saya menghubungi CitiPhone Officer dan diterima oleh Sdr Erik guna melaporkan adanya transaksi tidak sah tersebut. Beberapa waktu kemudian saya juga mendatangi Customer Service Citibank di Plaza Bapindo Lt 26 dan ditemui oleh Bapak Nolan.
Atas keluhan saya Sdr Nolan menjanjikan sebagai berikut:
1. Melakukan investigasi lanjutan.
2. Melakukan pembayaran semu (dummy payment) untuk late charges, interest di billing statement saya.
3. Memberitahu perkembangan investigasi.
Saat itu juga saya mengisi Form Keberatan atas transaksi tersebut untuk bukti bagi Citibank. Selama proses investigasi berlangsung saya selalu rutin setiap bulan melunasi tagihan kartu sejumlah yang saya akui sebagai pembelanjaan saya (tidak termasuk transaksi dispute).
Karena sekian lama tidak ada pemberitahuan dari Citibank tentang hasil investigasi, sementara di Billing Statement selalu muncul interest dan late charge, saya menghubungi Customer Service dan berbicara dengan Sdri Adel. Pernyataan Sdri Adel adalah:
1. Investigasi sudah selesai dan tidak ada kesalahan di pihak Citibank.
2. Saya harus bertanggung jawab untuk transaksi sejumlah Rp 13,978,000 tersebut.
Atas hal tersebut saya tegas menolak untuk bertanggung jawab karena sama sekali tidak ada unsur kesalahan pada diri saya dan transaksi tersebut tidak pernah saya lakukan.
Beberapa hari kemudian saya kembali mendatangi Bagian Customer Service Citibank di Menara Bapindo dan bertemu dengan Sdr Jimmy. Sdr Jimmy menyarankan saya untuk membuat laporan polisi tentang kehilangan kartu. Permintaan ini saya tolak karena saya tidak pernah merasa kehilangan kartu.
Yang terjadi adalah kartu tersebut jatuh ke tangan pihak yang tidak bertanggung jawab, yang kemudian dapat mengaktifkan sekaligus memakainya secara melawan hukum. Permintaan Citibank agar saya meminta pertanggungjawaban kepada resepsionis juga saya tolak. Karena itu artinya Citibank melimpahkan tanggung jawabnya pada konsumen.
Hingga detik ini, artinya sudah setahun kasus ini terjadi, belum ada tanda-tanda penyelesaian dari Citibank. Tetapi, telepon, SMS, dan surat penagihan terus bertubi-tubi datang karena saya dianggap telah beberapa bulan menunggak pembayaran.
Saya sangat terganggu dengan hal ini. Setiap kali Citibank menelpon selalu orang yang berbeda dan saya harus selalu menjelaskan duduk persoalannya.
Saya percaya bahwa setiap pihak yang beritikad baik akan memperoleh perlindungan secara hukum. Karena itu saya tetap berpendirian untuk tidak mau bertanggung jawab atas transaksi yang dilakukan orang lain secara melawan hukum.
Saya menyerukan agar Citibank dapat memperhatikan keluhan saya ini dan segera
mencari penyelesaian terbaik. Undang-Undang di Republik ini menjamin akan keamanan dan kenyamanan saya sebagai konsumen dalam menggunakan produk dan jasa dari pelaku usaha.
Teguh Trilistyono
Perumahan Graha Raya
Serpong Tangerang
Keluhan diatas belum ditanggapi oleh pihak terkait
(msh/msh)
Kirimkan keluhan atau tanggapan Anda yang berkaitan dengan pelayanan publik. Redaksi detikcom mengutamakan surat yang ditulis dengan baik dan disertai dengan identitas yang jelas. Klik disini untuk kirimkan keluhan atau tanggapan anda.











































