Keluhan
Satu lagi Program Pemerintah kita yang terabaikan yaitu Tally Mandiri. Program ini merupakan Pelaksanaan dari Keputusan Menteri Perhubungan No KM 15 Tahun 2007. Tally Mandiri ini berfungsi untuk menghitung jumlah, volume, atau pun berat barang yang keluar masuk pelabuhan. Kinerja Tally sendiri selama ini masih didominasi antara pemilik barang dengan perusahaan bongkar muat, dan penyelenggara pelabuhan. Oleh karena itu perusahaan Tally Mandiri adalah jalan keluarnya.
Perusahaan Tally Mandiri dalam Undang-undang Nomor 17 Tahun 2008 sudah disebut sebagai kegiatan penunjang atau perusahaan penunjang angkutan di perairan. Sehingga, ini menjadi dasar bagi semua pihak terkait yang dalam hal ini Menteri Perhubungan yang diwakili oleh Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika untuk melakukan tindakan selanjutnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bahkan, terkesan menyepelekan Keberadaan Tally mandiri ini. Padahal dari segi positifnya pekerjaan Tally ini mampu menyerap peluang pekerjaan bagi masyarakat banyak.
Karena itu saya minta kepada pemerintah agar lebih memperhatikan lagi kebijakan-kebijakan yang telah dikeluarkan. Jangan cuma mengluarkan peraturan yang terkesan hanya "Pepesan Kosong". Terima kasih.
Sutomo
Jl Arya Graha Cilegon
tomosan@ymail.com
081977756380
Keluhan diatas belum ditanggapi oleh pihak terkait
(msh/msh)
Kirimkan keluhan atau tanggapan Anda yang berkaitan dengan pelayanan publik. Redaksi detikcom mengutamakan surat yang ditulis dengan baik dan disertai dengan identitas yang jelas. Klik disini untuk kirimkan keluhan atau tanggapan anda.











































