Mengaktifkan Fitur SNC+Chat Mingguan Telkomsel Masih Terkena Biaya

Suara Pembaca

Mengaktifkan Fitur SNC+Chat Mingguan Telkomsel Masih Terkena Biaya

- detikNews
Senin, 08 Feb 2010 12:09 WIB
Keluhan
Sekitar tiga minggu yang lalu saya mengaktifkan fitur SNC+Chat mingguan. Saya sudah mendapat konfirmasi 3636 bahwa paket saya telah aktif sampai tanggal 1 Februari 2010 06:00.

Namun, ketika melakukan pengecekan setelah browsing ternyata saya masih kena biaya. Padahal saya cuma buka situs m.facebook. Saya mencoba menghubungi 116, dan katanya sedang ada gangguan dan akan dibuatkan laporan. Saya disuruh menunggu 3 x 24jam.

Pada tanggal 1 Februari 2010 saya mendapatkan SMS dari 3636 bahwa paket SNC+Chat sudah diperpanjang sampai 8 Februari. Saya kembali mengecek, dan saya masih dikenakan biaya. Saya pun kembali menghubungi 116 untuk minta penjelasan. Namun, jawabannya masih sama. Saya mesti menunggu 3 x 24 jam.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pada hari Jumat, 5 Februari saya kembali melakukan browsing, dan saya masih kena biaya juga. Sangat saya sesalkan kenapa tidak ada konfirmasi dari pihak Telkomsel perihal paket yang saya ambil.

Empat kali menghubungi 116 selalu jawabnya menunggu 3 x 24 jam. Namun, sama sekali tidak ada penyelesaian. Harus berapa lama menunggu sampai kepotong perpanjangan lagi.

Pada pengaduan sebelum-sebelumnya saya selalu menegaskan kalau saya tidak bisa menggunakan paket tersebut biar saya menghentikan layanan. Secara materi dan pelayanan Telkomsel telah merugikan saya.

Dan, sampai saat ini sama sekali tidak ada penjelasan pasti dari Telkomsel. Terima kasih.

Syam
Razor381roels@yahoo.com
081213558883
Harco Mangga Dua B2 68 Jakarta





Keluhan diatas belum ditanggapi oleh pihak terkait

(msh/msh)
Kirimkan keluhan atau tanggapan Anda yang berkaitan dengan pelayanan publik. Redaksi detikcom mengutamakan surat yang ditulis dengan baik dan disertai dengan identitas yang jelas. Klik disini untuk kirimkan keluhan atau tanggapan anda.



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads