Transaksi Tidak Wajar pada Lembar Tagihan Kartu Danamon

Suara Pembaca

Transaksi Tidak Wajar pada Lembar Tagihan Kartu Danamon

- detikNews
Senin, 08 Feb 2010 08:50 WIB
Keluhan
Saya pemegang kartu kredit Danamon (4902 9500 0225 XXXX). Saya mendapat pengalaman tidak menyenangkan dari bank sekelas Danamon atas transaksi yang tidak saya lakukan pada lembar tagihan kartu kredit saya periode Januari 2009.

Kejanggalan transaksi berawal pada saat saya menerima lembar tagihan kartu kredit  atas transaksi yang terjadi di beberapa merchant yang tidak pernah saya kunjungi. Saya laporkan ke Bagian Pengaduan Kartu Kredit Danamon. Menurut petugas Bank Danamon pelaporan ini akan diinvestigasi lebih lanjut.

Selang beberapa waktu saya mendapatkan jawaban berupa surat dari Bank Danamon yang pada intinya menyatakan bahwa transaksi tersebut adalah valid dan copy slip transaksi dilampirkan. Kemudian saya mendatangi Danamon Card Center beberapa kali untuk meminta penjelasan bahwa,

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

1. Hasil investigasi dari pihak Danamon ini bukan tanda tangan saya. Sama sekali tidak cocok dan jelas sekali secara kasat mata terlihat perbedaannya. Tapi, pihak Danamon masih tetap bersikeras bahwa itu merupakan transaksi yang saya lakukan dengan mengatakan mungkin digunakan orang-orang terdekat saya. Padahal jelas berbeda tanda tangan saya di kartu dengan slip transaksi yang dilakukan di merchant jelas berbeda.

Tetapi, mengapa masih bisa dilakukan transaksi bila tanda tangan tersebut berbeda. Suatu pernyataan yang asal jawab saja dari bank sekelas Bank Danamon. Bagaimana mungkin orang bisa menggunakan kartu kredit saya dan melakukan transaksi bila kartu tersebut selalu ada sama saya.

2. Saya mencoba untuk meminta rekaman salah satu CCTV pada saat dilakukan transaksi tersebut. Tapi pihak Customer Danamon cuma mengatakan supaya mencari dan menyelidik sendiri untuk mendapat rekaman tersebut. Apakah ini benar prosedur yang harus diambil untuk menyelesaikan masalah ini. Padahal jelas kami pihak yang dirugikan. Apakah ini pelayanan yang diberikan oleh bank sekelas Danamon untuk menanggapi keluhan customer-nya.

Namun, petugas yang saya datangi tetap bersikeras bahwa transaksi tersebut valid dan saya selaku korban yang dirugikan juga bersikeras tidak akan membayar atas transaksi yang memang tidak saya lakukan dengan total nominal sekitar Rp 15,622,047. Jika pihak Danamon tidak bisa memberikan bukti-bukti yang menunjukkan transaksi tersebut memang saya yang pergunakan.

Pihak Danamon juga bisa melihat dari track record saya selama ini dalam hal pembayaran. Apakah memang ada tunggakan? Perlu diketahui, saya juga memegang beberapa kartu kredit dari bank lain dan tidak pernah ada pembayaran yang tertunggak. Sampai saat ini Saya tidak pernah punya pengalaman buruk dengan bank lain. Seperti yang saat ini dengan Bank Danamon.

Saat ini saya menerima terror dari Debt Collector Bank Danamon yang menagih terus serta mengancam dengan kata-kata yang kasar kepada beberapa anggota keluarga saya dengan menelepon ke rumah atau handphone atau kantor tempat saya bekerja. Apakah ini salah satu kebijakan penyelesaian yang diambil oleh Bank Danamon untuk menyelesaikan malasah lewat Debt  yang menurut saya lebih cocok dikatakan Preman yang meneror keluarga saya.

Mohon agar manajemen Bank Danamon dapat menyelesaikan dan menjelaskan masalah ini dengan segera. Serta membersihkan status kredibilitas saya. Dan, sekali lagi saya minta agar pihak Debt Collector Danamon untuk ditatar bicara lebih sopan dan bekerja secara profesional untuk melihat setiap masalahnya secara lebih mendetail. Bukan hanya mengancam dan menteror pihak-pihak yang dirugikan.

RUDY SUDJOKO
Jakarta






Keluhan diatas belum ditanggapi oleh pihak terkait

(msh/msh)
Kirimkan keluhan atau tanggapan Anda yang berkaitan dengan pelayanan publik. Redaksi detikcom mengutamakan surat yang ditulis dengan baik dan disertai dengan identitas yang jelas. Klik disini untuk kirimkan keluhan atau tanggapan anda.



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads