Keluhan
Saya menjadi nasabah Bank Panin sejak September 2008. Tingkat suku bunga fix 6 bulan pertama, selanjutnya 14,5%. Walaupun suku bunga sangat tinggi tapi saya tetap menjalankan kewajiban saya. Pada tanggal 4 Desember 2009 saya melakukan pembayaran (terlambat 16 hari). Saya sudah melebihkan setoran saya untuk meng-cover denda, sehingga masih lebih besar dari tagihan. Tetapi, dikarenakan saldo minimum adalah 100 ribu maka uang saya itu tidak didebet sama sekali dan jumlah denda terus berlanjut, 'tanpa pemberitahuan sama sekali', seperti bulan-bulan sebelumnya, dan kewajiban bank pada umumnya.
Selanjutnya saya melakukan pembayaran pada tanggal 23 Desember untuk kewajiban bulan Desember. Lagi-lagi Bank Panin tidak mendebet sehingga uang saya hanya mengendap di tabungan. Akibatnya saya terkena denda hampir 400 ribu untuk 2 tagihan tersebut.
Setelah saya komplain Bank Panin hanya memberikan keringanan Rp 100 ribu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. Sistem Bank Panin yang mendebet terlambat.
2. Tidak ada pemberitahuna via telepon atau apa pun mengenai kekurangan untuk saldo minimum (padalah uang yang ada cukup untuk membayar tagihan KPR).
3. Sistem di bank lain bisa mendebet berapa pun jumlahnya. Mengapa sistem di Bank Panin 'sengaja' diciptakan untuk merugikan nasabah.
Terima kasih.
Dewi Yanti
Cibubur Residence Blok C1 No 19 Cibubur Bekasi
yanti_gfrn@yahoo.com
081513662306
Keluhan diatas belum ditanggapi oleh pihak terkait
(msh/msh)
Kirimkan keluhan atau tanggapan Anda yang berkaitan dengan pelayanan publik. Redaksi detikcom mengutamakan surat yang ditulis dengan baik dan disertai dengan identitas yang jelas. Klik disini untuk kirimkan keluhan atau tanggapan anda.










































