Keluhan
Saya tujukan kepada Depkominfo dan pihak-pihak lain yang terkait:1. Saya berharap program/ aturan/ regulasi telemarketing dalam semua bidang segera dilarang/ direvisi. Karena, banyak kasus yang merugikan konsumen. Konsumen tidak diberikan penjelasan detil serta diberi waktu yang cukup untuk memikirkan untung atau ruginya akan produk/ layanan yang ditawarkan tersebut.
Contoh Program Tagihan Tetap Telkom, program asuransi dengan autodebet kartu kredit, dan lain-lain. Dengan kondisi konsumen yang terkadang sedang mengerjakan tugas, sedang tidak fit, kadang bukan pemilik (hanya yang menerima telepon), konsumen (yang menerima telepon) "dipaksa/ dirayu" untuk meng-iya-kan atas program yang ditawarkan tersebut.
Sudah banyak korban atas kasus ini. Bagi yang faham maka akan langsung protes dan komplain dengan berbagai cara. Tapi, saya yakin masih banyak konsumen yang tidak faham dan terus akan menjadi korban. Sebaiknya telemarketing hanya berfungsi untuk memberikan informasi saja. Tidak sebagai bukti/ verifikasi persetujuan atas suatu produk/ layanan yang ditawarkan.
Untuk bukti keikutsertaan maka konsumen diwajibkan mengisi formulir yang lengkap disertai ketentuan yang jelas (dapat dikirimkan via pos atau kurir) atau cukup dengan melakukan telepon balik (atau via web site) oleh pemilik sah untuk verifikasi data (atas kesadaran pemilik untuk mengikuti program yang ditawarkan tersebut).
2. Saya berharap kepada semua operator tidak memberikan "pancingan gratis yang menjebak". Contoh adalah pemberian layanan/ RBT gratis beberapa hari setelah itu dikenakan biaya apabila tidak dimatikan. Bagi orang yang faham akan langsung meng-unreg. Tapi, bagaimana kalau konsumen yang awam. Maka pulsa HP-nya akan tersedot tanpa sadar.
Hal ini dialami Ibu saya yang memang saya berikan HP untuk memudahkan komunikasi. Tapi, saya kaget ketika saya telepon ada RBT-nya. Setelah dicek ternyata memang program dari operatornya karena Ibu saya tidak faham. Hanya bisa manggil dan telepon saja.
Jadi saya mohon kepada Depkominfo untuk mentertibkan regulasi mekanisme layanan/ RBT "gratis" tersebut. Sebaiknya operator memberikan layanan/ RBT gratis tanpa tuntutan apa pun kepada konsumennya. Kemudian apabila konsumen tertarik maka biarkan konsumen yang men-reg layanan/ RBT tersebut. Sehingga, tercipta rasa tenang bagi konsumen dalam menggunakan produk.
3. Saya mohon kepada Depkominfo, lembaga perlindungan konsumen, serta pihak-pihak terkait untuk lebih aktif memperhatikan berbagai program atau regulasi pada semua instansi yang berpotensi menjadikan konsumen sebagai "sapi perahan" oleh pihak-pihak tertentu untuk menghasilkan profit yang lebih tinggi.
4. Saya mohon maaf apabila ada yang tidak berkenan. Semoga masyarakat Indonesia lebih maju dan makmur.
Wiharyana
Mutiara Gading Timur Blok Mustikajaya Bekasi
wiharyana@ymail.com
0817773093
Keluhan diatas belum ditanggapi oleh pihak terkait
(msh/msh)
Kirimkan keluhan atau tanggapan Anda yang berkaitan dengan pelayanan publik. Redaksi detikcom mengutamakan surat yang ditulis dengan baik dan disertai dengan identitas yang jelas. Klik disini untuk kirimkan keluhan atau tanggapan anda.











































