Keluhan
Saya adalah nasabah Bank CIMB Niaga (sebelumnya Bank Niaga) sejak tahun 2005. Pada bulan Oktober 2008 saya mengambil fasilitas kredit pemilikan rumah (KPR). Pembayaran angsuran melalui auto debet dari rekening utama saya (saat itu saya punya tiga rekening tabungan Pendidikan atas nama anak saya). Namun, selama tahun pertama KPR berjalan saya tidak pernah menerima debit advice atau bukti potong dan informasi mengenai outstanding KPR saya tersebut. Saya pernah menghubungi Marketing yang menangani KPR saya dan dikatakan bahwa bukti potong akan dikirimkan setiap tiga bulan sekali. Kemudian saya katakan bahwa ini sudah berjalan lebih dari tiga bulan. Namun, tidak ada yang sampai ke saya.
Setelah saya menanyakan hal tersebut baru kemudian saya menerima debit advice KPR saya untuk bulan Januari – Maret 2009. Tapi, setelah itu sampai dengan saat ini saya tidak pernah menerima statement apa pun mengenai KPR saya. Termasuk juga rekening koran untuk informasi rekening tabungan saya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bagaimana jika terjadi perubahan suku bunga yang saya tidak ketahui dan ternyata dana di rekening saya tidak mencukupi untuk didebet. Bukankan pihak bank akan langsung mengenakan denda keterlambatan. Dalam hal ini saya menduga bahwa CIMB Niaga telah mengabaikan hak konsumen. Sebagai bank seharusnya bertanggung jawab untuk menginformasikan perubahan apa pun yang terjadi kepada setiap nasabahnya.
Wiwiet Aldian
Jl Sindang III/F-5 Jati Jakarta Timur
aldianw@yahoo.co.id
08151836227
Keluhan diatas belum ditanggapi oleh pihak terkait
(msh/msh)
Kirimkan keluhan atau tanggapan Anda yang berkaitan dengan pelayanan publik. Redaksi detikcom mengutamakan surat yang ditulis dengan baik dan disertai dengan identitas yang jelas. Klik disini untuk kirimkan keluhan atau tanggapan anda.











































