Keluhan
Tahun lalu saya membeli sebuah rumah yang ternyata di halaman depan rumah terdapat tiang telepon. Lalu saya coba hubungi pihak Telkom. Bisa tidak tiang tersebut dipindah.Ternyata saya harus keluar biaya kurang lebih Rp 1,5 juta untuk biaya pemindahan tersebut. Loh, heran. Bukannya tiang tersebut ada di atas tanah saya yang sudah jelas saya beli. Harusnya pihak Telkom yang membayar sewa kepada saya selaku pemilik tanah dong.
Kalau pun tiang tersebut sudah ada sebelum saya beli atau rumah tersebut berdiri sekarang kan sudah dibeli oleh saya tanah tersebut dengan luas tanah mencakup yang ada tiangnya.
Jadi, saya minta kejelasan khususnya kepada pihak Telkom akan aturan pemasangan tiang telepon. Lalu kenapa saya harus bayar untuk pemindahan tiang tersebut. Padahal berada di tanah saya sendiri. Kalau mau kan bisa saja saya robohkan tiang tersebut.
Odeng
Gading Tutuka Bandung
geboyakang@yahoo.com
085721020403
Keluhan diatas belum ditanggapi oleh pihak terkait
(msh/msh)
Kirimkan keluhan atau tanggapan Anda yang berkaitan dengan pelayanan publik. Redaksi detikcom mengutamakan surat yang ditulis dengan baik dan disertai dengan identitas yang jelas. Klik disini untuk kirimkan keluhan atau tanggapan anda.











































