Keluhan
Begitu kecewanya suami saya terhadap Mandala Air. Membuat saya mencari berita terkait di google dengan kata kunci "Kecewa Mandala Air". Hasilnya, saya temukan begitu banyak kekecewaan mantan pelanggan Mandala Air yang ditulis dalam website. Β
Dari pengalaman suami saya dan juga hasil googling tersebut di atas ternyata begitu banyak kekecewaan yang terjadi. Rute penerbangan Mandala Air yang dijual jauh-jauh hari dengan harga promo ternyata dibatalkan.Β
Β
Suami saya (Yulianto Naserudin) juga merupakan salah satu yang dikecewakan Mandala Air. Saya sudah membelikan tiket Mandala Air jauh-jauh hari. Bahkan, selalu membeli tiket rutin Jkt - Smg PP tiap Senin dan Jumat, secara mingguan, sejak tahun 2007 hingga saat ini, selalu untuk 3 bulan ke depan.Β
Β
Dengan sangat terpaksa suami saya tetap terbang dengan Mandala karena dengan congkaknya Mandala menolak menerbangkan suami saya dengan maskapai lain sesuai jadwal. Atau pun menolak membayarkan biaya kemahalan untuk membeli tiket maskapai lain.Β
Β
Setelah sekian lamanya saya setia dengan Mandala, selama sekian bulan atau tahun saya mencoba bersabar dengan Mandala Air. Namun, setelah saya tahu dari hasil pencarian di google kalau Mandala Air telah mengakibatkan "korban sakit hati" sedemikian banyaknya.Β
Β
Rasanya saya terlalu naif berdiam diri. Sudah saya coba lakukan penyadaran kepada Mandala Air. Bahkan, setelah keluhan saya dimuat di sebuah harian terkemuka di Jawa Tengah tanggal 24 Oktober 2009, melalui surat Direktur Angkutan Udara, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, Departemen Perhubungan RI sudah juga menegur direksi Mandala Air sebagai wujud pengawasan Dephub. Namun, tidak ada itikad baik Mandala Air untuk memperbaiki diri, menutup lubang sakit hati dan lubang kerugian finansial yang suami saya alami.
Β
Oleh karena penasaran saya coba mempelajari ketentuan-ketentuan, dan saya menemukan bahwa Mandala Air sudah melanggar sebagai berikut: Undang-Undang Nomor 1/2009 tentang Penerbangan.Β
a. Pasal 147a ayat 1 "Pengangkut bertanggung jawab atas tidak terangkutnya penumpang, sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan ... "Β
b. Pasal 147a ayat 2 "Tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan memberikan kompensasi kepada penumpang berupa: a. mengalihkan ke penerbangan lain ... "
c. Pasal 118 ayat 1 huruf e bahwa pemegang izin usaha angkutan udara wajib melayani calon penumpang secara adil tanpa diskriminasi ...Β Β
d. Pasal 140 paragraf 1 ayat 2 "Badan usaha angkutan udara niaga wajib memberikan pelayanan yang layak terhadap setiap pengguna jasa angkutan udara sesuai dengan perjanjian pengangkutan yang disepakati."
Β
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen,Β
e. Pasal 4 Hak konsumen adalah :
b. Hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan;Β
h. hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/ atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya;Β
f. Pasal 7 Kewajiban pelaku usaha adalah: memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang diterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian.Β
g. Pasal 26 Pelaku usaha yang memperdagangkan jasa wajib memenuhi jaminan dan/ atau garansi yang disepakati dan/atau yang diperjanjikan.
Β
Pemberitaan terakhir Mandala menurunkan tujuh penumpangnya di Bandara Sultan Syarif Kasim II, Pekanbaru, hari Rabu (30/12/2009), pukul 11.55 WIB karena telah bertindak mengancam keselamatan penerbangan dan penumpang lain, cukup merobek rasa keadilan saya. Ketika terjadi kerugian di pihak Mandala, maka penumpang akan dituntut secara hukum, namun ketika Mandala yang menyebabkan kerugian penumpang, Mandala akan menutup telinga baik-baik.Β
Β
Jika dicermati pun, ketidakadilan ini tercermin dari ketentuan Mandala yang mengharuskan konsumen membayar sejumlah biaya untuk melakukan perubahan jadwal atau rute (sejauh yang saya tahu adalah sebesar Rp 132,000.00 ditambah membayar selisih harga kalau tiket barunya ternyata lebih mahal).Β
Β
Atau ketentuan bahwa konsumen yang terlambat maka tiketnya akan dianggap "no show" dan akan dikenai penalti dengan mengurangkannya pada nilai nominal tiket. Tapi, jika Mandala yang merugikan konsumen, dengan manisnya Mandala akan berpangku tangan dan menutup telinga baik-baik. Sampai kapan konsumen terus dikalahkan oleh Mandala.Β
Β
Tuntutan kami sebagai pelanggan tidaklah berlebihan karena kami sedari dulu konsisten hanya meminta sebagai berikut:
a. Agar Mandala Air menepati rute, jadwal, dan janji-janji lainnya sebagaimana yang dijual kepada masyarakat.Β
b. Jika melakukan pembatalan, Mandala Air harus dengan gagah berani mengganti dengan maskapai lain dengan jadwal yang semula dijanjikan kepada pelanggan.Β
c. Jika tidak mampu melakukan butir b di atas, maka Mandala Air harus mengembalikan sejumlah harga tiket dikalikan 3, sebagai kompensasi harga yang lebih mahal untuk memesan tiket lain.Β
d. Jika tidak mampu melakukan butir b dan c, maka sebaiknya Mandala Air berhenti beroperasi. Jangankan menjual tiket promo yang nyatanya selalu "too good to be true", Mandala Air beroperasi dengan berbagai skenario kebohongan tersebut saja saya sudah tidak ridho.
Β
Y Dwi Suciati
Jl Gambir 51 Bina Griya Pekalongan 51111
yusiana.ds@gmail.com
Β
Keluhan diatas belum ditanggapi oleh pihak terkait
(msh/msh)
Kirimkan keluhan atau tanggapan Anda yang berkaitan dengan pelayanan publik. Redaksi detikcom mengutamakan surat yang ditulis dengan baik dan disertai dengan identitas yang jelas. Klik disini untuk kirimkan keluhan atau tanggapan anda.











































