Keluhan
Masyarakat diminta waspada. Karena membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) belum tentu tercatat di data base Kantor Layanan (KL) PBB. Malah sebaliknya, yang awalnya sudah membayar PBB bisa saja dianggap belum bayar dan masuk kategori menunggak karena tidak tercatat di KL PBB. Parahnya, tunggakan itu bisa dikenakan denda.Kondisi inilah yang merugikan pembayar PBB. Ini sekaligus membuktikan lemahnya data
base KL PBB.
Kondisi itu saya alami ketika bersama notaris mengurus Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (SSB) di KL PBB Kota Depok Jawa Barat. Proses itu terkait dengan balik nama sertifikat rumah orang tua saya, S. Djimin H.M. Pihak KL PBB Depok menyatakan orang tua saya menunggak PBB tahun 2000, 2001, dan 2005.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saya pun menghadap salah satu kepala seksi (kasie) KL PBB Depok, Selasa (29/12). Kasie tersebut memberikan print pembayaran PBB 10 tahun terakhir. Dari data itu, selama tiga tahun PBB orang tua saya ada tunggakan. Saya lantas mengeluarkan kuitansi asli PBB 2000, 2001, 2005.
Dari hasil mengecekan, hanya dua kuitansi (2001 dan 2005) yang diakui. Ini karena ada Surat Tanda Terima Setoran (STTS), selain Surat Pemberitahuan Pajak Terutang
(SPPT). Sedangkan PBB 2000 dianggap tidak sah karena hanya melampirkan SPPT.
Saya bersikeras sudah bayar lantaran SPPT itu ada cap "LUNAS TERIMA KASIH". Apalagi orang tua saya mengaku telah membayar melalui kelurahan dan hanya menerima SPPT dengan cap lunas.
Pada saat itu, proses pembayaran memang melalui Kelurahan Sukatani, Cimanggis. Soalnya, status kelurahan itu (rumah orang tua saya sesuai sertifikat) tahun 2000 masih wilayah Kabupaten Bogor atau belum masuk Depok.
Ingin saya tanyakan, jika PBB tahun 2000 menunggak, kenapa saat membayar PBB tahun-tahun berikutnya tidak pernah ada tagihan? Ini artinya PBB 2000 sudah dibayar. Tidak cukupkah bukti SPPT tahun 2000 yang terdapat cap "LUNAS TERIMA KASIH"? Kasie tersebut lantas meminta saya untuk membayar. Saya pun mengiyakan membayar berikut dendanya selama delapan tahun.
Sebenarnya saya masih kurang puas dengan penjelasan kasie tersebut. Tapi, yang menjadi penasaran, ke mana larinya uang PBB tahun 2000 yang sebelumnya sudah dibayar? Apakah lenyap begitu saja? Apalagi di komplek saya (jumlah penghuni ratusan) pada tahun 2000 bayarnya melalui kelurahan?
Tidak amankah membayar di kelurahan ketika itu? Selain itu, adanya tiga tunggakan PBB tersebut membuktikan lemahnya data base KL PBB Depok. Mohon penjelasan pihak berwenang. Sebelumnya saya mengucapkan terima kasih.
Juni Armanto
Jalan Anyelir Blok C-VI/No 6, Perumahan Kopassus Pelita 1
Cimanggis, Kota Depok.
Keluhan diatas belum ditanggapi oleh pihak terkait
(msh/msh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Kirimkan keluhan atau tanggapan Anda yang berkaitan dengan pelayanan publik. Redaksi detikcom mengutamakan surat yang ditulis dengan baik dan disertai dengan identitas yang jelas. Klik disini untuk kirimkan keluhan atau tanggapan anda.