Keluhan
Kami ingin mengemukakan keluhan service di distributor Nokia Indonesia di Senayan City. Penyelesaian tidak tuntas namun dengan dalih garansi sudah habis waktunya dan akan dikenakan biaya kepada kami. Ada pun kronologis yang kami alami sebagai berikut:Β
Pada awal Agustus 2008 ponsel Nokia N78 kami mengalami gangguan di WIFI sistem sehingga harus dilakukan format software. Namun, setelah dicek garansi kami dinyatakan sudah berakhir pada Juni 2008. Padahal seharusnya akhir September 2009 (kami menunjukkan bukti pembelian). Ternyata setelah selesai gangguan WIFI timbul masalah. File PDF atau DOC tidak bisa otomatis buka bila dibuka dengan web Gmail.
Oleh karena kesibukan kami baru pada pertengah bulan September 2009 (masih masa garansi) kami bawa kembali ke Service Centre tersebut. Namun, teknisi menyatakan memang N78 tidak support. Padahal sebelum upgrade file PDF dan DOC bisa dibuka secara otomatis. Kami memang memaksa untuk dicoba ulang format lagi. Selesai format kami tidak bisa coba akses internet via Telkomsel Flash.
Untuk cek apa masalah buka file tersebut teratasi dan apa problem akses internet sangat lambat kami tidak diperbolehkan. Mencoba akses internet via WIFI sistem di Service Centre tersebut pun juga tidak diperbolehkan. Kami kecewa dan terpaksa kami bawa pulang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kami kembali lagi ke tempat service tersebut. Ternyata teknisinya kembali menyatakan memang tidak bisa otomatis buka file dari web Gmail. Namun, bila mau dicoba ulang tidak masalah. Dan, ternyata dicek garansi kami dan menyatakan sudah habis dan harus bayar.
Kami heran atas layanan yang diberikan Nokia. Padahal masalah belum tuntas pada service kedua --sudah kami keluhkan langsung via email, namun PT Nokia Indonesia via Nokia Careline tetap menyatakan garansi kami telah habis dan harus dikenakan biaya service. Begitukah standard layanan Nokia di Indonesia.
Mohon tanggapannya PT Nokia Indonesia dalam melayani langganan. Terima kasih.
Hormat kami,
Wihardjo
Hayam Wuruk 2 Jakarta
twihardjo@gmail.com
0811101141
Keluhan diatas belum ditanggapi oleh pihak terkait
(msh/msh)
Kirimkan keluhan atau tanggapan Anda yang berkaitan dengan pelayanan publik. Redaksi detikcom mengutamakan surat yang ditulis dengan baik dan disertai dengan identitas yang jelas. Klik disini untuk kirimkan keluhan atau tanggapan anda.











































