Keluhan
Menanggapi surat pembaca Bapak/ Ibu AW Prativi pada detik.com mengenai prosedur penanganan penipuan melalui telepon yang mengatasnamakan Telkomsel, dapat kami sampaikan bahwa dalam ketentuan kami, penanganan untuk penipuan melalui telepon tersebut untuk saat ini hanya bisa dilakukan di graPARI Telkomsel. Bapak/ Ibu sebagai pelapor diwajibkan untuk mengisi formulir Surat Pernyataan untuk Pelaporan Penipuan. Dan, petugas kami akan segara melakukan proses investigasi dengan melakukan pengecekan untuk nomor yang dilaporkan.
Bila memang ditemukan bukti kuat adanya proses penipuan yang dilakukan menggunakan nomor tersebut maka kami akan langsung melakukan tindakan pemblokiran nomor tersebut. Proses awal hasil investigasi pengaduan ini akan kami laporkan paling lambatย 3 x 24 Jam sejak tanggal pengaduan.
ย
Telkomsel dalam memberikan informasi mengenai pemenang suatu Undian, Kuis, atau program berhadiah lainnya tidak pernah menggunakan layanan SMS atau telepon secara langsung kepada pemenang. Pada tahap awal kami akan mengirimkan surat pemberitahuan dan atau diumumkan melalui media massa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Beragam informasi produk serta fitur layanan tambahan lainnya dapat diakses melalui layanan selfcare interaktif menggunakan menu browser, dengan cara menekan*116#(simPATI dan kartuAS) dan *111# (kartuHALO) dari ponsel anda, atau e-mail ke
cs@telkomsel.co.id dan CS ONLINE di website kami www.telkomsel.com.
ย
Terima kasih atas kepercayaan Bapak/ Ibu menggunakan beragam layanan Telkomsel. Kepuasan pelanggan selalu menginspirasi kami untuk terus melakukan perbaikan dan pengembangan layanan ke depan.
Ricardo Indra
GM Corporate Communications
Telkomsel
Keluhan diatas belum ditanggapi oleh pihak terkait
(msh/msh)
Kirimkan keluhan atau tanggapan Anda yang berkaitan dengan pelayanan publik. Redaksi detikcom mengutamakan surat yang ditulis dengan baik dan disertai dengan identitas yang jelas. Klik disini untuk kirimkan keluhan atau tanggapan anda.











































