Pencabutan Meter Air PDAM Bandung Berbeda Prosedur

Suara Pembaca

Pencabutan Meter Air PDAM Bandung Berbeda Prosedur

- detikNews
Kamis, 24 Des 2009 17:21 WIB
Keluhan
Hanya ingin menanyakan, yang saya tahu sebelum adanya pencabutan meteran harus ada penandatanganan berkas SPT atau "berita acara". Tetapi, pada kasus yang saya alami berbeda dengan prosedur yang berlaku.

Salah seorang petugas PDAM Bandung (Badak Singa) berkata pada saya, "Bapak mau dibuatkan surat seperti apa? Saya Bisa bikinkan sekarang" (tertanggal 23 Desember 2009). Tapi, meteran air ledeng saya sudah dicabut dari bulan Mei.

Intinya saya ingin menanyakan apakah Berkas SPT atau berita acara pencabutan bisa menyusul setelah adanya pencaburan fisik. Jika dipikir secara akal sehat dan menurut sesuai aturan hal itu tidak benar. Itu sama halnya "kawin sebelum ada surat nikah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Suhendra
Rengasdengklok 3 No 17 Bandung
suhendra.hate.traitor@gmail.com
085720570712





Keluhan diatas belum ditanggapi oleh pihak terkait

(msh/msh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Kirimkan keluhan atau tanggapan Anda yang berkaitan dengan pelayanan publik. Redaksi detikcom mengutamakan surat yang ditulis dengan baik dan disertai dengan identitas yang jelas. Klik disini untuk kirimkan keluhan atau tanggapan anda.



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads