Keluhan
Ayahanda saya yang telah meninggal pada tahun 2006 (pada usia 80 tahun) adalah veteran perang kemerdekaan Golongan B. Namun, sampai saat ini kami tidak pernah sekali pun mendapat rapel dan tunjangan veretan.Apakah saya dan Ibunda saya masih bisa memperolehnya. 10 bulan sebelum Ayah meninggal (meninggal pada 10 Oktober 2006) beliau sempat mengurus dan menanyakan piagam dan lencana veteran yang belum pernah diterima. Tapi, ayah saya tercatat pada SKEP 81 dan memiliki NPV. Dokumen yang saat ini saya miliki hanyalah Kartu Anggota Veteran, dokumen Putusan Menteri Urusan Veteran Perang tahun 1965, dan surat pengantar dari Ranting LVRI Kota Pagaralam Sumatera Selatan.
Saya saat ini berdomisili di Cisauk Tangerang. Saya sangat mengharapkan pertolongan Bapak/Ibu untuk membantu. Terima kasih dan Puji Syukur kepada Allah yang hanya dapat saya panjatkan. Sebelum dan sesudahnya atas bantuan, perhatian, dan kebijaksanaan Bapak/Ibu yang berwenang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Data Piagam Veteran yang belum pernah diterima:
No : 956/VIII/1981
NPV : 06.002.941/B
Iwan
Tangerang
thmarina@students.unila.ac.id
Keluhan diatas belum ditanggapi oleh pihak terkait
(msh/msh)
Kirimkan keluhan atau tanggapan Anda yang berkaitan dengan pelayanan publik. Redaksi detikcom mengutamakan surat yang ditulis dengan baik dan disertai dengan identitas yang jelas. Klik disini untuk kirimkan keluhan atau tanggapan anda.











































