Keluhan
Sejak awal Nopember 2009 kartu kredit Mandiri Titanium Mastercard saya no 5243 25030058 xxxx diblokir dengan alasan tunggakan pada kartu kredit tambahan. Padahal kartu tersebut tidak pernah saya gunakan (bahkan tidak diaktivasi atau diterima). Saldo pemakaian Mastercard saya nihil (bahkan kredit sebesar Rp 257,388).
Sejak 4 Nopember saya ajukan keberatan dan permintaan pembatalan blokir. Bahkan, telah telah mentransfer uang (yang seharusnya bukan kewajiban saya) sebesar Rp 350 ribu untuk menunjukkan niat baik saya. Namun, belum juga ada tindak lanjut.
Sampai saat ini kartu masih terblokir dengan alasan tidak ada permintaan tertulis. Permintaan pembukaan pemblokiran saya kirimkan tertulis (kembali) tanggal 30 Nopember 2009 dengan saldo pemakaian di tiap-tiap kartu adalah kredit (tidak ada hutang).
Penanganan yang tidak profesional dan kelalaian petugas bank yang dibebankan kepada saya sebagai nasabah mengakibatkan kerugian materil dan moril yang cukup besar karena terdapat tagihan rutin yang tidak dapat dibebankan melalui kartu kredit dimaksud (antara lain Indovision).
Ironisnya Call Center 14000 malah berpura-pura "sistem offline" (4/12/09 jam 11.05) ketika saya minta informasi detil karena sebelumnya saya sampaikan akan mengajukan tuntutan hukum. Sangat tidak profesional!
Bahkan, proses pengaduan nasabah secara lisan saja (pasal 6 PBI No 7/7/PBI/2005 tentang Penyelesaian Pengaduan Nasabah) harus diselesaikan dalam jangka waktu dua hari. Apalagi ini kelalaian dilakukan oleh pihak Bank.
Kesabaran saya sudah habis. Saya sangat kecewa kepada Bank Mandiri.
Wishnu Badrawani
Jl Taska III No 7
Menteng Dalam Tebet Jakarta Selatan
sam_inoe@yahoo.com
085814611589
Keluhan diatas belum ditanggapi oleh pihak terkait
(msh/msh)
Kirimkan keluhan atau tanggapan Anda yang berkaitan dengan pelayanan publik. Redaksi detikcom mengutamakan surat yang ditulis dengan baik dan disertai dengan identitas yang jelas. Klik disini untuk kirimkan keluhan atau tanggapan anda.











































